<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title></title>
                <atom:link href="https://cdn.mediamerahputih.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://cdn.mediamerahputih.id/</link>
                <description></description>
                <lastBuildDate>Sat, 11 Jul 2026 23:49:04 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://cdn.mediamerahputih.id/</generator>
                <image>
                    <url>data:image/png;base64,iVBORw0KGgoAAAANSUhEUgAAAAEAAAABCAYAAAAfFcSJAAAADUlEQVR42mPcsvtgPQAHDAKxdcw7tAAAAABJRU5ErkJggg==</url>
                    <title></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya]]></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/news-2538-pengamat-sebut-mutasi-lurah-tambak-wedi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://cdn.mediamerahputih.id/news-2538-pengamat-sebut-mutasi-lurah-tambak-wedi</guid>
                    <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 23:49:04 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[mediamerahputih.id | SURABAYA â Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><h5><a href="https://mediamerahputih.id/" target="_blank" rel="noopener">mediamerahputih.id</a> | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pergantian <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Pejabat" target="_blank" rel="noopener">pejabat</a>. Pemerhati Kebijakan Publik Isa Ansori menyebut langkah tersebut perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan aset publik dan fasilitas yang melibatkan partisipasi masyarakat.</h5>Mutasi Lurah Tambak Wedi sebelumnya menuai perhatian publik setelah sebagian warga menyampaikan penolakan. Bahkan, sejumlah warga mengancam mengembalikan stempel RT dan RW sebagai bentuk protes terhadap keputusan tersebut.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/proyek-smpn-baru-tambak-wedi-rp-8-miliar/">Proyek SMPN Baru Tambak Wedi Rp 8 Miliar Jadi Sorotan Diduga Administrasi Janggal, Konstruksi Tak Standar</a></blockquote>Di sisi lain, Pemkot Surabaya menyatakan langkah mutasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi, menyusul adanya dugaan pungutan tidak resmi dalam pengelolaan fasilitas publik di wilayah tersebut.</p><p>[caption id="attachment_15062" align="aligncenter" width="680"]<img class="size-large wp-image-15062" src="http://mediamerahputih.id/wp-content/uploads/2026/07/Ilustrasi-pelantikan-lurah-3-700x400.jpg" alt="pengamat-sebut-mutasi-lurah-tambak-wedi" width="680" height="389" /> Pemkot Surabaya menyatakan langkah mutasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi, menyusul adanya dugaan pungutan tidak resmi dalam pengelolaan fasilitas publik di lingkungan Kelurahan Tambak Wedi | MMP | dok pemkot[/caption]</p><p>Isa Ansori menilai, respons warga dan keputusan pemerintah memiliki sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, masyarakat melihat sosok lurah berdasarkan kedekatan, kepedulian, serta rekam pengabdian selama memimpin wilayah. Sementara pemerintah melihat lurah sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan.</p><p>“Kedua respons tersebut patut dipahami dalam kerangka yang berbeda. Warga menilai lurah berdasarkan kedekatan, kepedulian, dan pengabdiannya selama memimpin wilayah. Sedangkan pemerintah, memandang lurah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan,” ujar Isa, Sabtu (11/7/2026).<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/pemkot-surabaya-setop-proyek-box-culvert/">Pemkot Surabaya Setop Proyek Box Culvert dan Ancam Copot Pejabat Usai Tewasnya Lansia di Margorejo</a></blockquote>Menurut Isa, kedua perspektif tersebut tidak dapat dianggap salah. Namun, perhatian publik tidak boleh berhenti hanya pada persoalan pergantian lurah. Ia menilai terdapat persoalan yang lebih penting, yakni bagaimana memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.</p><p>Ia mengatakan, kasus Tambak Wedi dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Surabaya dalam mengelola berbagai aset publik, kawasan wisata, sentra kuliner, hingga aktivitas ekonomi yang melibatkan masyarakat.</p><p>“Peristiwa ini seharusnya menjadi bahan evaluasi pengelolaan aset publik, kawasan wisata, sentra kuliner, dan aktivitas ekonomi yang ada di Kota Surabaya,” katanya.</p><p>Isa mengapresiasi langkah pemerintah yang selama ini membuka ruang partisipasi masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan. Namun, ia mengingatkan bahwa keterlibatan warga dalam pengelolaan kegiatan publik tidak berarti menghilangkan tanggung jawab pemerintah.</p><p>“Pendekatan ini patut diapresiasi karena membuka ruang partisipasi warga dalam pembangunan. Akan tetapi, partisipasi warga tidak boleh dimaknai sebagai berpindahnya tanggung jawab negara,” jelasnya.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/lantai-rusunawa-tambak-wedi-bergerak-dprkpp/">Heboh Lantai Rusunawa Tambak Wedi Bergerak, Ini Penjelasan DPRKPP Surabaya</a></blockquote>Ia menjelaskan, apabila pemerintah melibatkan kelompok masyarakat atau paguyuban dalam pengelolaan suatu kegiatan, kewenangan operasional memang dapat diberikan kepada pihak tertentu. Namun, tanggung jawab administratif, pengawasan, dan akuntabilitas tetap berada pada pemerintah daerah.</p><p>“Dalam perspektif administrasi publik terdapat prinsip yang sangat mendasar, kewenangan dapat didelegasikan, tetapi tanggung jawab tidak pernah dapat dilepaskan,” ujarnya.</p><p>Karena itu, Isa mendorong Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas publik yang pengelolaannya melibatkan masyarakat. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme penunjukan pengelola, legalitas pungutan, sistem pencatatan keuangan, hingga pengawasan terhadap penggunaan dana.</p><p>Selain itu, ia menilai pemerintah perlu menyediakan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas publik.</p><p>Menurut Isa, transparansi menjadi salah satu langkah utama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Keterbukaan prosedur, pencatatan administrasi yang jelas, serta pertanggungjawaban penggunaan dana dapat mempersempit peluang terjadinya pelanggaran.</p><p>“Transparansi tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi aparatur sipil negara (ASN) dan kelompok masyarakat dari prasangka maupun tuduhan yang tidak berdasar,” paparnya.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/penghapusan-konten-berita-tak-bisa-sembarangan/">Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers</a></blockquote>Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap seorang lurah merupakan modal sosial yang penting. Namun, kepercayaan tersebut harus berjalan seiring dengan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.</p><p>Isa berharap kasus Tambak Wedi tidak hanya dipandang sebagai persoalan mutasi seorang pejabat, tetapi menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis masyarakat.</p><p>“Kasus Tambak Wedi tidak seharusnya dikenang sebagai sekadar kisah tentang mutasi seorang lurah. Peristiwa ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih profesional,” pungkasnya.(ton)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.mediamerahputih.id/po-content/uploads/2026/07/isa-anshori-pengamat-kebijakan-publik.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pemerhati Kebijakan Publik Isa Ansori | MMP | Foto | dok Isa Ansori]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan]]></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/news-2537-rt-rw-dilarang-tarik-iuran-pungutan-sembarangan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://cdn.mediamerahputih.id/news-2537-rt-rw-dilarang-tarik-iuran-pungutan-sembarangan</guid>
                    <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 23:04:30 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><h5><a href="https://mediamerahputih.id/" target="_blank" rel="noopener">mediamerahputih.id</a> | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membatasi jenis pungutan yang dapat dilakukan pengurus RT/RW agar tidak membebani <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" target="_blank" rel="noopener">masyarakat</a> di luar ketentuan.</h5>Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Surabaya sebagai pedoman dalam mengawasi praktik penarikan iuran di tingkat lingkungan. Dalam aturan itu disebutkan, hanya ada tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, iuran kebersihan, serta iuran untuk penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/iuran-warga-pindahan-tak-boleh-dipaksakan/">Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan</a></blockquote>Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.</p><p>“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (11/7/2026).</p><p><img class="aligncenter size-large wp-image-15058" src="http://mediamerahputih.id/wp-content/uploads/2026/07/SE-Pembatasan-Pungutan-Iuran-kepada-Masyarakat-di-Lingkungan-RT_RW-700x400.jpeg" alt="rt/rw-dilarang-tarik-iuran-pungutan-sembarangan" width="680" height="389" /></p><p>Selain tiga kategori tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan seluruh bentuk pungutan lain tidak diperbolehkan. Larangan itu mencakup pungutan terhadap warga pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, maupun bentuk penarikan dana lain yang tidak memiliki dasar aturan.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/pemkot-surabaya-setop-proyek-box-culvert/">Pemkot Surabaya Setop Proyek Box Culvert dan Ancam Copot Pejabat Usai Tewasnya Lansia di Margorejo</a></blockquote>Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan memberikan sumbangan untuk kebutuhan lingkungan selama bersifat sukarela. Pengurus RT/RW tidak diperkenankan menentukan jumlah maupun waktu pemberian sumbangan secara sepihak.</p><p>“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” kata Eri.</p><p>Menurut Eri, setiap rencana penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus melalui mekanisme musyawarah warga. Selain itu, kebutuhan biaya harus disusun secara transparan dan mendapatkan verifikasi dari lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/parkir-di-badan-jalan-ketabang-leedon-hotel/">Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya</a></blockquote>Ia mencontohkan pembangunan fasilitas lingkungan seperti saluran air, paving, atau perbaikan jalan. Besaran kontribusi warga harus berdasarkan kebutuhan nyata proyek, bukan berdasarkan keputusan sepihak dari pengurus RT maupun RW.</p><p>“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.</p><p>Pemkot Surabaya juga mengatur kontribusi dari pemilik rumah baru apabila pembangunan hunian tersebut menimbulkan kebutuhan pembiayaan tambahan di lingkungan sekitar. Misalnya, pembangunan rumah menyebabkan perlunya perbaikan saluran, paving, atau jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan.</p><p>Namun, kontribusi tersebut tetap harus dihitung berdasarkan biaya sebenarnya di lapangan. Pengurus lingkungan tidak boleh menetapkan nominal melebihi kebutuhan yang diperlukan.</p><p>Apabila sebelumnya terdapat kesepakatan bahwa setiap kavling memiliki kewajiban tertentu dalam pembangunan fasilitas lingkungan, pemilik rumah baru dapat dikenai kewajiban serupa. Sebaliknya, jika kebutuhan biaya lebih rendah, maka jumlah kontribusi harus disesuaikan.</p><p>“Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga,” tegas Eri.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/warga-kaget-unit-rusunawa-dihapus-barang-raib/">Warga Kaget, Unit Rusunawa Atas Namanya Tiba-tiba Dihapus Barang Pribadi Diduga Ikut Raib</a></blockquote>Wali Kota Surabaya menegaskan, penarikan dana di luar ketentuan atau tanpa melalui persetujuan serta verifikasi lurah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Pemkot akan memberikan tindakan administratif kepada pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pelanggaran.</p><p>Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan administratif hingga pencopotan pengurus RT atau RW.</p><p>“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” ujar Eri.</p><p>Penerbitan surat edaran tersebut menjadi langkah Pemkot Surabaya untuk mencegah terulangnya praktik pungutan tidak sesuai aturan. Kebijakan itu juga berkaitan dengan dugaan pungutan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/eks-hi-tech-mal-pusat-kreativitas-anak-muda/">Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda</a></blockquote>Pemkot Surabaya telah melakukan pembinaan terhadap pengurus RT/RW yang terlibat dalam kasus tersebut. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran pemerintah kota juga telah turun memberikan peringatan kepada pihak terkait.</p><p>Dengan aturan baru ini, Pemkot Surabaya meminta seluruh pengurus RT dan RW memahami batas kewenangan dalam menarik iuran serta memastikan setiap kebijakan di lingkungan masyarakat dilakukan secara transparan, wajar, dan sesuai peraturan.(ton)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.mediamerahputih.id/po-content/uploads/2026/03/Wali-Kota-Surabaya-Eri-Cahyadi-2.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi jenis pungutan yang dapat dilakukan pengurus RT/RW agar tidak membebani masyarakat namun hanya ada tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, iuran kebersihan, serta i]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers]]></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/news-2536-penghapusan-konten-berita-tak-bisa-sembarangan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://cdn.mediamerahputih.id/news-2536-penghapusan-konten-berita-tak-bisa-sembarangan</guid>
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 19:55:16 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><h5 class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;"><a href="https://mediamerahputih.id/" target="_blank" rel="noopener">mediamerahputih.id</a> | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati, terutama jika informasi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik. Penghapusan berita secara sepihak dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kemerdekaan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa" target="_blank" rel="noopener">pers</a> dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.</span></h5><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam diskusi bertajuk <em>“Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers”</em> yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).</span></p></p><p><blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/ketika-kapolri-dan-kompolnas-di-persimpangan/">Ketika Kapolri dan Kompolnas di Persimpangan Jalan Reformasi</a></blockquote><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, menjelaskan bahwa reputasi digital kini memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik terhadap individu maupun lembaga. Informasi yang muncul dalam hasil pencarian internet dapat membentuk penilaian masyarakat dalam jangka panjang.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Menurut Fatchur, pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui cara yang sesuai aturan, seperti membangun citra positif, melakukan klarifikasi, atau mengajukan permintaan kepada redaksi melalui prosedur jurnalistik yang berlaku.</span></p></p><p>[caption id="attachment_15055" align="aligncenter" width="680"]<img class="size-large wp-image-15055" src="http://mediamerahputih.id/wp-content/uploads/2026/07/diskusi-penghapusan-konten-berita-2-700x400.jpeg" alt="penghapusan-konten-berita-tak-bisa-sembarangan" width="680" height="389" /> Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital Isu penghapusan informasi digital dalam diskusi yang di Selenggarakan di Hanaka Social Space Jumat (10/7) | MMP | Foto | Ali Masduki | PFI Surabaya[/caption]<p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">“Pengelolaan reputasi digital harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan melakukan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak dapat menentukan penghapusan sebuah berita tanpa melalui proses keredaksian,” kata Fatchur saat menyampaikan materi <em>Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital</em>.</span></p></p><p><blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/iuran-warga-pindahan-tak-boleh-dipaksakan/">Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan</a></blockquote><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Ia juga menyoroti adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan hosting yang dapat menyebabkan situs media mengalami penangguhan. Menurutnya, tindakan tersebut perlu diperhatikan karena dapat berdampak terhadap keberlangsungan media, meskipun konten yang dipermasalahkan merupakan hasil kerja jurnalistik.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jawa Timur, Aulia Bahar Purnama, yang mewakili Kepala Diskominfo Jatim, mengatakan permintaan penghapusan informasi digital memiliki mekanisme berbeda sesuai dengan jenis konten yang dipermasalahkan.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Ia menegaskan bahwa penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik karena pemberitaan memiliki aturan khusus berdasarkan Undang-Undang Pers.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan pers,” ujar Aulia.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Ia menyebut pemberitaan memang dapat memengaruhi reputasi seseorang, tetapi berita juga memiliki fungsi sebagai arsip publik, dokumentasi sejarah, serta sarana kontrol sosial. Oleh karena itu, keberadaan produk jurnalistik tetap memiliki nilai kepentingan masyarakat.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menambahkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Menurutnya, penyelesaian persoalan terkait pemberitaan harus mengikuti mekanisme yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Penghapusan berita secara paksa tanpa prosedur resmi dinilai dapat mengancam kebebasan pers.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah ditentukan. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers dapat mengganggu kebebasan pers,” ujarnya.</span></p></p><p><blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/pemkot-surabaya-gandakan-beasiswa-kuliah/">Pemkot Surabaya Gandakan Beasiswa Kuliah Jadi 24 Ribu Mahasiswa di 2026</a></blockquote><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai peningkatan literasi digital menjadi langkah penting agar masyarakat memahami batas antara hak privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam demokrasi.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Menurutnya, karakter media digital membuat informasi dapat tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu memahami jalur penyelesaian sengketa informasi secara tepat.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">“Literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak informasi, hak privasi, dan fungsi pers secara seimbang sesuai aturan yang berlaku,” katanya.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan perkembangan ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kepentingan publik terhadap informasi.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Ia menjelaskan bahwa sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Selain itu, Andika mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa izin, termasuk mengubah atau menghapus informasi elektronik, dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</span></p></p><p><blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/akbp-gogo-galesung-dan-akbp-bintoro-pemerasan/">AKBP Gogo Galesung dan AKBP Bintoro Terseret Pusaran Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia</a></blockquote><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu harus tetap dihormati, tetapi tidak boleh menghilangkan kemerdekaan pers dan kepentingan publik terhadap informasi,” ujar Andika.</span></p><p class="isselectedend"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pers di era digital. Perlindungan terhadap hak individu dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dinilai perlu berjalan secara seimbang.</span></p><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Kegiatan <em>Jagongan Bareng RLD</em> tersebut terselenggara melalui kolaborasi Rumah Literasi Digital, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin.(ton)</span></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.mediamerahputih.id/po-content/uploads/2026/07/diskusi-penghapusan-konten-berita.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di H]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan]]></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/news-2535-iuran-warga-pindahan-tak-boleh-dipaksakan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://cdn.mediamerahputih.id/news-2535-iuran-warga-pindahan-tak-boleh-dipaksakan</guid>
                    <pubDate>Wed, 08 Jul 2026 01:01:57 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><h5><a href="https://mediamerahputih.id/" target="_blank" rel="noopener">mediamerahputih.id</a> | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk wilayah tidak boleh bersifat wajib maupun mengandung unsur paksaan. Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul <a href="https://id.wiktionary.org/wiki/keluhan" target="_blank" rel="noopener">keluhan</a> warga terkait dugaan pungutan di kawasan Sememi.</h5>Pemkot Surabaya telah melakukan pengecekan langsung bersama jajaran kecamatan dan kelurahan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dana yang diminta kepada warga bukan merupakan pungutan administrasi, melainkan partisipasi masyarakat untuk mendukung pembangunan lingkungan.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/eks-hi-tech-mal-pusat-kreativitas-anak-muda/">Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda</a></blockquote>Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pengurus wilayah menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari kesepakatan warga melalui musyawarah kampung. Dana itu rencananya digunakan untuk kebutuhan lingkungan, seperti pembangunan pagar makam dan fasilitas umum lainnya.</p><p>"Menurut penjelasan pengurus, dana tersebut merupakan bentuk partisipasi warga untuk pembangunan lingkungan, bukan pungutan untuk kepentingan pribadi," ujar Arief, Selasa (7/7/2026).<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/oppo-reno16-series-kamera-ai-canggih-desain-3d/">OPPO Reno16 Series Resmi Meluncur, Andalkan Kamera AI Canggih dan Desain 3D</a></blockquote>Meski demikian, Arief menegaskan mekanisme pengumpulan dana swadaya masyarakat harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hasil musyawarah terkait dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan.</p><p>Menurut Arief, hasil penelusuran menunjukkan tahapan tersebut belum dilakukan oleh pengurus wilayah. Lurah belum menerima laporan terkait kesepakatan iuran tersebut sehingga belum dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme maupun besaran dana yang ditetapkan.</p><p>"Hasil pengecekan kami menemukan bahwa laporan kepada lurah belum dilakukan. Padahal, lurah memiliki peran untuk mengevaluasi apakah nominal yang disepakati sudah sesuai dengan kondisi masyarakat," jelasnya.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/rt-rw-lpmk-dilarang-pungut-biaya-adminduk/">Peringatan RT RW dan LPMK di Surabaya Dilarang Pungut Biaya Adminduk</a></blockquote>Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah melakukan sosialisasi ulang kepada seluruh pengurus RT dan RW mengenai aturan penggalangan dana swadaya. Pemerintah juga mengingatkan agar kegiatan gotong royong tidak berubah menjadi kewajiban yang memberatkan warga.</p><p>Arief menegaskan partisipasi masyarakat harus berdasarkan kesukarelaan. Warga yang tidak mampu atau keberatan memberikan iuran tidak boleh dipaksa untuk membayar.</p><p>"Semangatnya adalah gotong royong. Jadi tidak boleh ada unsur pemaksaan. Jika ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak bisa diwajibkan ikut membayar," tegasnya.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/warga-kaget-unit-rusunawa-dihapus-barang-raib/">Warga Kaget, Unit Rusunawa Atas Namanya Tiba-tiba Dihapus Barang Pribadi Diduga Ikut Raib</a></blockquote>Pemkot Surabaya juga memastikan dana yang telah terkumpul tidak ditemukan masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan lingkungan dan pengelolaannya disampaikan kepada warga melalui forum pertemuan kampung.</p><p>Meski tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot tetap memberikan pembinaan kepada pengurus wilayah karena prosedur administrasi sesuai Perwali belum dijalankan.</p><p>"Pengurus sudah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme dalam Perwali. Karena itu, kami melakukan pembinaan agar aturan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan benar," kata Arief.</p><p>Ia menjelaskan wilayah tersebut sebelumnya merupakan kawasan kavling yang sejumlah fasilitas lingkungannya dibangun secara mandiri oleh masyarakat. Kondisi itu membuat semangat swadaya warga menjadi bagian dari perkembangan kawasan tersebut.</p><p>Namun, menurut Arief, semangat kebersamaan tetap harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.</p><p>"Pembangunan lingkungan melalui gotong royong merupakan hal yang positif. Tetapi prosesnya harus transparan, melalui musyawarah, dilaporkan kepada lurah, dan dievaluasi agar tidak muncul anggapan sebagai pungutan wajib," ujarnya.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/aliran-pengamanan-di-rusun-surabaya-dprkpp/">Diduga Ada Aliran Rp650 Ribu untuk Pengamanan di Rusun Surabaya, Begini Klarifikasi DPRKPP</a></blockquote>Pemkot Surabaya selanjutnya meminta lurah dan camat berkomunikasi dengan warga yang sebelumnya menyampaikan keluhan untuk memberikan penjelasan hasil klarifikasi. Masyarakat juga diminta menyampaikan laporan melalui jalur resmi agar setiap persoalan dapat segera ditangani.</p><p>Pemkot berharap penguatan komunikasi antara pemerintah wilayah dan masyarakat dapat menjaga hubungan sosial serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.(ton)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.mediamerahputih.id/po-content/uploads/2026/07/Kabag-Bapemkesra-Arief-Boediarto-5.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto | MMP | dok]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL]]></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/news-2534-obb-media-merah-putih-official</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://cdn.mediamerahputih.id/news-2534-obb-media-merah-putih-official</guid>
                    <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 20:37:23 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="data:image/png;base64,iVBORw0KGgoAAAANSUhEUgAAAAEAAAABCAYAAAAfFcSJAAAADUlEQVR42mPcsvtgPQAHDAKxdcw7tAAAAABJRU5ErkJggg==" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator><category><![CDATA[Teknologi]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda]]></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/news-2533-eks-hi-tech-mal-pusat-kreativitas-anak-muda</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://cdn.mediamerahputih.id/news-2533-eks-hi-tech-mal-pusat-kreativitas-anak-muda</guid>
                    <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 00:14:24 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><h5><a href="https://mediamerahputih.id/" target="_blank" rel="noopener">mediamerahputih.id</a> | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau <em>soft launching</em> (peluncuran tahap awal sebelum operasional penuh) Eks Hi-Tech Mal pada Minggu (05/07) malam. Fasilitas bekas pusat perbelanjaan ini kini diproyeksikan menjadi pusat aktivitas <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Komunitas" target="_blank" rel="noopener">komunitas</a> kreatif di kota tersebut.</h5>Langkah ini dilakukan oleh Pemkot Surabaya sebagai upaya revitalisasi ruang kota agar lebih adaptif terhadap kebutuhan generasi muda. Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata atau Disbudporapar Kota Surabaya, Herry Purwadi, menyebut Eks Hi-Tech Mal telah diarahkan menjadi ruang kolaborasi berbagai komunitas.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/ylpk-jatim-penegakan-hukum-kuota-internet/">YLPK Jatim Desak Penegakan Hukum Terhadap Praktik Kuota Internet Hangus Merugikan Konsumen</a></blockquote>Menurut Herry, pembukaan awal ini menjadi penanda dimulainya pemanfaatan ruang secara bertahap. Pemerintah kota masih melakukan penyempurnaan fasilitas dan pengaturan teknis sebelum digunakan secara optimal oleh komunitas.</p><p><img class="aligncenter size-large wp-image-15039" src="http://mediamerahputih.id/wp-content/uploads/2026/07/penataan-eks-Hi-Tech-Mall-THR2-1.jpg" alt="eks-hi-tech-mal-pusat-kreativitas-anak-muda" width="1" height="1" /></p><p>Ia menjelaskan, sejumlah ruang akan disiapkan sebagai tenant bagi komunitas kreatif di Surabaya. Pemerintah kota menargetkan lebih banyak kelompok anak muda dapat bergabung dan mengisi area tersebut dengan aktivitas produktif.<blockquote><!--more-->Baca juga :</p><p><a href="https://mediamerahputih.id/parkir-di-badan-jalan-ketabang-leedon-hotel/">Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya</a></blockquote>Pemkot juga menekankan fungsi utama kawasan ini sebagai wadah pengembangan minat dan bakat. Aktivitas yang direncanakan mencakup berbagai bidang, termasuk e-sport, seni, hingga kegiatan kreatif lainnya yang digerakkan oleh anak muda.</p><p>Dengan konsep tersebut, pemerintah berharap Eks Hi-Tech Mal dapat bertransformasi menjadi pusat ekosistem kreativitas baru di Surabaya yang berkelanjutan dan inklusif.(ton)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.mediamerahputih.id/po-content/uploads/2026/07/penataan-eks-Hi-Tech-Mall-THR2-1.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator><category><![CDATA[Ekbis]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025]]></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/news-2532-jaringan-perdagangan-komodo-tanjung-perak</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://cdn.mediamerahputih.id/news-2532-jaringan-perdagangan-komodo-tanjung-perak</guid>
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 22:44:45 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><h5><a href="https://mediamerahputih.id/" target="_blank" rel="noopener">mediamerahputih.id</a> | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung sejak 2025 hingga awal 2026. Perkara ini terkuak dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.</h5><p data-start="315" data-end="613">Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Hadyan Jaya Sasmita dan Robby Faisal Firmanda untuk memberikan keterangan terkait proses pengungkapan kasus. Dalam persidangan, keduanya memaparkan alur penangkapan hingga pengembangan jaringan distribusi <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Satwa_liar" target="_blank" rel="noopener">satwa</a> dilindungi tersebut.</p></p><p><blockquote><p data-start="315" data-end="613"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="315" data-end="613"><a href="https://mediamerahputih.id/pengiriman-beras-semarak-diduga-tak-berijin/">Pengiriman Beras “Semarak” Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi</a></p></blockquote><p data-start="615" data-end="892">Saksi Robby menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang bernama Suymin Doko.</p><p data-start="894" data-end="1180">Dari hasil penindakan, polisi menemukan tiga ekor komodo yang disembunyikan dalam kardus dan dimasukkan ke dalam pipa paralon sepanjang sekitar satu meter. Suymin kemudian mengaku bahwa satwa tersebut akan dikirim kepada Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk diteruskan kepada pembeli lain.</p></p><p><blockquote><p data-start="894" data-end="1180"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="894" data-end="1180"><a href="https://mediamerahputih.id/eri-cahyadi-kecam-keras-ayah-kandung-pencabulan/">Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak</a></p></blockquote><p data-start="1182" data-end="1456">Robby juga mengungkap adanya kesepakatan harga dalam transaksi tersebut. Tiga ekor komodo itu disebut akan dijual kepada Bisma Maheswara senilai Rp31,5 juta, dengan keuntungan yang sebelumnya diperoleh pelaku sekitar Rp5 juta per ekor dari pembelian awal di tingkat pemburu.</p></p><p>[caption id="attachment_15030" align="aligncenter" width="680"]<img class="size-large wp-image-15030" src="http://mediamerahputih.id/wp-content/uploads/2026/07/terdakwa-jaringan-perdagangan-komodo-2-700x400.jpeg" alt="jaringan-perdagangan-komodo-tanjung-perak" width="680" height="389" /> Dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang bernama Suymin Doko | MMP | Totok Prastio[/caption]<p data-start="1458" data-end="1756">Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menyita barang bukti berupa tiga ekor komodo hidup, sejumlah telepon genggam, serta uang hasil transaksi yang mencapai sekitar Rp80 juta. Polisi juga menemukan bahwa transaksi serupa telah terjadi berulang kali sejak 2025 dengan pola distribusi yang sama.</p><p data-start="1758" data-end="2024">Saksi Hadyan Jaya Sasmita menambahkan, Bisma Maheswara kemudian ditangkap di kawasan perumahan di Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit telepon genggam, sementara perangkat komunikasi lain sempat dibuang saat pelaku melarikan diri ke Solo.</p></p><p><blockquote><p data-start="1758" data-end="2024"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="1758" data-end="2024"><a href="https://mediamerahputih.id/samuel-terbukti-usir-rusak-rumah-nenek-elina/">Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara</a></p></blockquote><p data-start="2026" data-end="2275">Hadyan juga menyebut adanya rencana penjualan lanjutan kepada pihak lain bernama Verrol Putra Perdana, yang kini turut diamankan di Polda Jawa Timur. Atas seluruh keterangan tersebut, para terdakwa tidak memberikan bantahan di hadapan majelis hakim.</p><p data-start="2277" data-end="2573">Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa bersama pihak lain berperan dalam rantai perdagangan tiga ekor komodo yang termasuk satwa dilindungi. Transaksi disebut diawali dari pengiriman pada Januari 2026 dan berakhir dengan penindakan petugas di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026.</p></p><p><blockquote><p data-start="2277" data-end="2573"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="2277" data-end="2573"><a href="https://mediamerahputih.id/parkir-di-badan-jalan-ketabang-leedon-hotel/">Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya</a></p></blockquote><p data-start="2575" data-end="2882">Jaksa juga mengungkap bahwa Suymin diduga telah melakukan sedikitnya 12 kali pengiriman komodo dari Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan keuntungan Rp12 juta hingga Rp20 juta per ekor. Sementara Rizal disebut menerima upah sebagai perantara dengan nilai antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta per pengiriman.</p><p data-start="2884" data-end="3188" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Para terdakwa kini didakwa melanggar ketentuan perlindungan satwa liar sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(tio)</p></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.mediamerahputih.id/po-content/uploads/2026/07/terdakwa-jaringan-perdagangan-komodo.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dalam persidangan terungkap dari hasil penindakan, polisi menemukan tiga ekor komodo yang disembunyikan dalam kardus dan dimasukkan ke dalam pipa paralon sepanjang sekitar satu meter melalui Pelabuhan Tanjung Perak yang berlangsung sejak 2025 | MMP | Toto]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator><category><![CDATA[Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya]]></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/news-2531-parkir-di-badan-jalan-ketabang-leedon-hotel</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://cdn.mediamerahputih.id/news-2531-parkir-di-badan-jalan-ketabang-leedon-hotel</guid>
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 22:16:14 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[mediamerahputih.id | SURABAYA â Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><h5 class="pdq2pgselectionanchorcontainer"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;"><a href="https://mediamerahputih.id/" target="_blank" rel="noopener">mediamerahputih.id</a> | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kendaraan" target="_blank" rel="noopener">kendaraan</a> terlihat parkir di sisi jalan sekitar area Leedon Hotel & Suites, Selasa (30/06). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar penggunaan ruang jalan untuk aktivitas parkir usaha.</span></h5><p data-start="317" data-end="585"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Di lokasi, tampak beberapa kendaraan menempati sisi jalan yang berada di sekitar hotel. Bersamaan dengan itu, beredar dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum senilai Rp1,5 juta serta surat parkir berlangganan untuk periode tertentu.</span></p><p data-start="317" data-end="585"><img class="aligncenter size-large wp-image-15024" src="http://mediamerahputih.id/wp-content/uploads/2026/07/retribusi-penggunaan-parkir-tepi-jalan-700x400.jpeg" alt="parkir-di-badan-jalan-ketabang-leedon-hotel" width="680" height="389" /></p></p><p><blockquote><p data-start="317" data-end="585"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="317" data-end="585"><a href="https://mediamerahputih.id/dlh-surabaya-parkir-di-dalam-area-makam-gratis/">DLH Surabaya Tegaskan Parkir di Dalam Area Makam Gratis, Warga Diminta Tolak Pungli</a></p></blockquote><p data-start="587" data-end="869"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Dokumen tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai status pemanfaatan badan jalan. Pasalnya, penggunaan ruang jalan dalam skala tertentu kerap dikeluhkan warga karena berpotensi mempersempit ruang lalu lintas dan memengaruhi kelancaran kendaraan di kawasan tersebut.</span></p></p><p><blockquote><p data-start="587" data-end="869"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="587" data-end="869"><a href="https://mediamerahputih.id/parkir-tepi-jalan-tunjungan-resmi-ditiadakan/">Parkir Tepi Jalan Tunjungan Resmi Dilarang</a></p></blockquote><p data-start="871" data-end="1221"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terkait mekanisme pemberian izin parkir tepi jalan umum. Penjelasan itu dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat kajian kapasitas jalan, batas area parkir yang diizinkan, serta evaluasi dampaknya terhadap arus lalu lintas di kawasan padat aktivitas tersebut.</span></p></p><p>[caption id="attachment_15025" align="aligncenter" width="680"]<img class="size-large wp-image-15025" src="http://mediamerahputih.id/wp-content/uploads/2026/07/parkir-tepi-jalan-di-jalan-ketabang-1-700x400.jpeg" alt="parkir-di-badan-jalan-ketabang-leedon-hotel" width="680" height="389" /> Suasana parkir kendaraan di sekitar kawasan Leedon Hotel & Suites Surabaya. Keberadaan dokumen pembayaran retribusi parkir memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penggunaan badan jalan | Dok MMP[/caption]</p><p>[caption id="attachment_15026" align="aligncenter" width="680"]<img class="size-large wp-image-15026" src="http://mediamerahputih.id/wp-content/uploads/2026/07/parkir-tepi-jalan-di-jalan-ketabang-2-700x400.jpeg" alt="parkir-di-badan-jalan-ketabang-leedon-hotel" width="680" height="389" /> Kondisi kendaraan yang terparkir di sisi jalan kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya. Pemanfaatan badan jalan di sekitar Leedon Hotel & Suites menjadi sorotan setelah muncul dokumen retribusi parkir tepi jalan umum | Dok MMP[/caption]<p data-start="1223" data-end="1469" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Hingga berita ini diturunkan, pihak Leedon Hotel & Suites maupun Dishub Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perizinan, luasan titik parkir, serta mekanisme pengawasan penggunaan badan jalan di lokasi tersebut.(dms)</span></p></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.mediamerahputih.id/po-content/uploads/2026/07/parkir-tepi-jalan-di-jalan-ketabang-1.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Suasana parkir kendaraan di sekitar kawasan Leedon Hotel &amp; Suites Surabaya. Keberadaan dokumen pembayaran retribusi parkir memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penggunaan badan jalan | Dok MMP]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak]]></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/news-2530-eri-cahyadi-kecam-keras-ayah-kandung-pencabulan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://cdn.mediamerahputih.id/news-2530-eri-cahyadi-kecam-keras-ayah-kandung-pencabulan</guid>
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 00:28:34 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><h5 class="pdq2pgselectionanchorcontainer"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;"><a href="https://mediamerahputih.id/" target="_blank" rel="noopener">mediamerahputih.id</a> | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga menyebabkan korban hamil. Ia menegaskan Pemkot langsung melakukan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Pendampingan" target="_blank" rel="noopener">pendampingan</a> penuh dan meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa keringanan.</span></h5><p data-start="295" data-end="599"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Eri menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang tidak manusiawi karena dilakukan oleh orang tua yang seharusnya menjadi pelindung. Ia menegaskan Pemkot Surabaya bergerak cepat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).</span></p><p data-start="601" data-end="710"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">“Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya. Pendampingan penuh kami lakukan,” ujar Eri, Rabu (1/7/2026).</span></p></p><p><blockquote><p data-start="601" data-end="710"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="601" data-end="710"><a href="https://mediamerahputih.id/pencabulan-anak-tiri-antonio-sopacua/">Pencabulan Anak Tiri Selama 13 Tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara</a></p></blockquote><p data-start="712" data-end="989"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek psikologis, kesehatan, hukum, hingga pendidikan. Ia memastikan kondisi fisik korban dalam keadaan stabil meski saat ini tengah menjalani kehamilan.</span></p></p><p>[caption id="attachment_15019" align="aligncenter" width="680"]<img class="size-large wp-image-15019" src="http://mediamerahputih.id/wp-content/uploads/2026/07/Kepala-DP3A-PPKB-700x400.jpeg" alt="eri-cahyadi-kecam-keras-ayah-kandung-pencabulan" width="680" height="389" /> Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati | MMP | dok[/caption]<p data-start="991" data-end="1284"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Pendampingan psikologis dilakukan secara berkala oleh tenaga profesional, disertai layanan konseling dan pendekatan keagamaan untuk membantu pemulihan kondisi mental korban. Di sisi lain, Pemkot juga melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi kesehatan ibu dan janin hingga proses persalinan.</span></p><p data-start="1286" data-end="1516"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Hak pendidikan korban tetap berjalan melalui sistem pembelajaran daring. Pemerintah juga memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung, termasuk saat pemeriksaan di kepolisian maupun persidangan.</span></p></p><p><blockquote><p data-start="1286" data-end="1516"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="1286" data-end="1516"><a href="https://mediamerahputih.id/karyawan-bumn-terseret-kasus-begal-payudara/">Karyawan BUMN Terseret Kasus Begal Payudara Mahasiswi Surabaya</a></p></blockquote><p data-start="1518" data-end="1804"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Terkait tempat tinggal, korban tidak ditempatkan di shelter milik pemerintah daerah. Ia memilih tinggal di rumah aman milik yayasan gereja karena dinilai lebih nyaman secara psikologis. Pemkot tetap melakukan koordinasi dengan pihak yayasan untuk memantau kondisi korban secara berkala.</span></p><p data-start="1806" data-end="2055"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Selain fokus pada korban, DP3A-PPKB juga memberikan pendampingan kepada keluarga, termasuk ibu korban, agar dapat memberikan dukungan moral. Pendampingan akan terus dilakukan hingga kondisi korban dinilai stabil dan siap kembali beraktivitas normal.</span></p></p><p><blockquote><p data-start="1806" data-end="2055"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="1806" data-end="2055"><a href="https://mediamerahputih.id/anggota-polisi-dihukum-atas-kasus-pencabulan/">Anggota Polisi Dihukum 5 Bulan atas Kasus Pencabulan</a></p></blockquote><p data-start="2057" data-end="2318"><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Di sisi lain, DP3A-PPKB Surabaya memperkuat sistem pencegahan kekerasan di tingkat masyarakat melalui optimalisasi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA). Penguatan dilakukan dengan pelatihan deteksi dini kasus kekerasan di tingkat RT dan RW.</span></p><p data-start="2320" data-end="2576" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><span style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Pemkot juga menguatkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai layanan konseling berbasis komunitas serta memperluas kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.</span></p></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.mediamerahputih.id/po-content/uploads/2026/06/Wali-Kota-Eri-saat-sidak-proyek-saluran-3.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Eri Cahyadi menyebut tindakan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga menyebabkan korban hamil sebagai perbuatan yang tidak manusiawi karena dilakukan oleh orang tua yang seharusnya menjadi pelindung | MMP | dok ]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukrim]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara]]></title>
                    <link>https://cdn.mediamerahputih.id/news-2529-samuel-terbukti-usir-rusak-rumah-nenek-elina</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://cdn.mediamerahputih.id/news-2529-samuel-terbukti-usir-rusak-rumah-nenek-elina</guid>
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 00:06:57 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[mediamerahputih.id | SURABAYA â Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><h5><a href="https://mediamerahputih.id/" target="_blank" rel="noopener">mediamerahputih.id</a> | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan <a href="https://id.wiktionary.org/wiki/perusakan" target="_blank" rel="noopener">perusakan</a> rumah milik Nenek Elina. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.</h5><p data-start="320" data-end="560">Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan pidana penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.</p></p><p><blockquote><p data-start="320" data-end="560"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="320" data-end="560"><a href="https://mediamerahputih.id/dua-terdakwa-kasus-kekerasan-nenek-elina/">Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Pengosongan Rumah Nenek Elina Dituntut penjara 1 Tahun hingga 1,5 Tahun</a></p></blockquote><p data-start="562" data-end="835">Hakim menyatakan unsur perbuatan pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan korban Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir. Pertimbangan ini menjadi faktor yang memberatkan putusan.</p></p><p>[caption id="attachment_15016" align="aligncenter" width="680"]<img class="wp-image-15016 size-large" src="http://mediamerahputih.id/wp-content/uploads/2026/07/terdakwa-samuel-700x400.jpeg" alt="samuel-terbukti-usir-rusak-rumah-nenek-elina" width="680" height="389" /> Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah | MMP | Totok Prastio[/caption]<p data-start="837" data-end="1035">Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.</p></p><p><blockquote><p data-start="837" data-end="1035"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="837" data-end="1035"><a href="https://mediamerahputih.id/pengiriman-beras-semarak-diduga-tak-berijin/">Pengiriman Beras “Semarak” Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi</a></p></blockquote><p data-start="1037" data-end="1236">Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap Samuel dalam sidang tuntutan dua pekan sebelum putusan dibacakan.</p></p><p><blockquote><p data-start="1037" data-end="1236"><!--more-->Baca juga :</p><p data-start="1037" data-end="1236"><a href="https://mediamerahputih.id/kasus-pengosongan-rumah-nenek-elina-disidangkan/">Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan Terdakwa Siapkan Eksepsi</a></p></blockquote><p data-start="1238" data-end="1439">Perkara ini didakwakan dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 7 tahun penjara.</p><p data-start="1441" data-end="1747" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum Ida Bagus Putu Widnyana serta penasihat hukum terdakwa Robert Mantiniah dan Yafet menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Keduanya belum memastikan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.(tio)</p></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.mediamerahputih.id/po-content/uploads/2026/07/terdakwa-samuel-2.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyatakan unsur perbuatan pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan korban Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir | MMP | Totok P]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator><category><![CDATA[Kriminal]]></category></item></channel></rss>