mediamerahputih.id | SURABAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merilis pencapaian kinerja hingga tahun 2022 dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 42,1 miliar dari perkara korupsi dan denda Rp.7.222.697.752. Hal ini diungkapkan Mia Amiati, Kepala Kajati Jatim dalam laporan kinerja akhir tahun, Rabu (21/12/2022).
- Pembinaan
Dari diadakannya Diklat di wilayah hukum satuan kerja kejaksaan tinggi Jawa timur di tahun 2022, diantaranya, dari kegiatan diklat dan pelatihan di 24 kegiatan dengan jumlah peserta 40 dengan perhitungan pegawai Kejati Jatim jumlah 399 orang, diantaranya jaksa 262 orang dan tata usaha 137orang. Dimana jumlah jaksa se-Jawa timur ada 962 orang.
- Inteligen
Pengamanan program strategis (PPS) berhasil dilakukan dengan 110 kegiatan, dari 16 instansi pemohon, terdiri dari pemerintah pusat, provinsi Jawa timur dan pemerintah daerah dengan nilai keuangan sebesar Rp. 2.711.909.829.636.
Adapun pemberantasan mafia tanah serta penanganan laporan sebanyak 7 laporan, dimana 6 telah selesai dan 1 masih dalam proses.
Dengan Jaksa menyapa, diantaranya dilakukan bersama dengan radio RRi Surabaya dengan 3 kali kegiatan onair.
- Tindak Pidana Umum
Peresmian Rumah Restorstive Justice, diantaranya berlokasi di lingkungan kampus, yaitu Universitas Wiraraja di Sumenep, Universitas Airlangga di Surabaya, Universitas Merdeka di Kota Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk, SMK Negeri dengan 9 sekolah dan swasta di 133 sekolah, SMA negeri 13 Sekolah dan swasta 57 Sekolah, dan SLB Negeri 1 sekolah dan swasta 12 sekolah.
Sedangkan, balai rehabilitasi yang telah didirikan di wilayah hukum kejaksaan tinggi Jawa timur di tahun hingga Desember 2022, sebanyak 21 balai rehabilitasi satu diantara didirikan oleh bidang PIDUM yang berlokasi di RSJ Menur dengan nama Prusar Rehabilitasi dan Therapy Napza Mitra Adhyaksa Pemrov Jatim.
Sementara untuk Restorstive Justice, penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Hingga saat ini, sejumlah 136 perkara dengan rincian 123 perkara ORHADA dan 3 perkara KAMNEGTIBUM serta 10 perkara Narkotika.
- Tindak Pidana Khusus
Kejati se-Jawa timur dengan pra-penuntutan diantaranya dengan Tindak Pidana Korupsi, ada 94 oleh kejaksaan dan 50 oleh kepolisian serta di ikuti oleh pajak 3 perkara, dilanjut 32 perkara oleh cukai dan kepabeanan.
Dalam penuntutannya, perkara tindak pidana korupsi ada 167 kasus perkara perkara tindak pidana perpajakan ada 6 perkara serta perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan sebanyak 41 perkara.
Sementara untuk ekseskusi perkara tindak pidana korupsi,ada 91 perkara, asal kepolisian 46 perkara dan perkara tindak pidana perpajakan 7 perkara serta perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan 29 perkara.
Kejati se-Jawa timur dalam hal pengembalian kinerja di tahun 2022, dengan uang pengganti sebesar Rp.42.192.004.239 dan denda Rp.7.222.697.752,-
- Perdata TUN
Untuk perdata TUN dari 8 MOU 13 SKK Litigasi dengan keberhasilan penyelamatan keuangan negara, sebesar Rp. 0 dengan keberhasilan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 3.465.531.974 dengan pertimbangan hukum oleh Kejati melalui pemberian pelayanan hukum gratis sebanyak 26 layanan.
- Dalam hal bidang pidana militer
Dalam hal koordinasi, silaturahmi dan sosialisasi tentang tupoksi di bidang pidana militer ke-24 instansi militer.
- Pengawasan
Editor : MMP