RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi jenis pungutan yang dapat dilakukan pengurus RT/RW agar tidak membebani masyarakat namun hanya ada tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, iuran kebersihan, serta i
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi jenis pungutan yang dapat dilakukan pengurus RT/RW agar tidak membebani masyarakat namun hanya ada tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, iuran kebersihan, serta i

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membatasi jenis pungutan yang dapat dilakukan pengurus RT/RW agar tidak membebani masyarakat di luar ketentuan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Surabaya sebagai pedoman dalam mengawasi praktik penarikan iuran di tingkat lingkungan. Dalam aturan itu disebutkan, hanya ada tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, iuran kebersihan, serta iuran untuk penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.
Baca juga :

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (11/7/2026).

rt/rw-dilarang-tarik-iuran-pungutan-sembarangan

Selain tiga kategori tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan seluruh bentuk pungutan lain tidak diperbolehkan. Larangan itu mencakup pungutan terhadap warga pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, maupun bentuk penarikan dana lain yang tidak memiliki dasar aturan.

Baca juga :

Pemkot Surabaya Setop Proyek Box Culvert dan Ancam Copot Pejabat Usai Tewasnya Lansia di Margorejo

Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan memberikan sumbangan untuk kebutuhan lingkungan selama bersifat sukarela. Pengurus RT/RW tidak diperkenankan menentukan jumlah maupun waktu pemberian sumbangan secara sepihak.

“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” kata Eri.

Menurut Eri, setiap rencana penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus melalui mekanisme musyawarah warga. Selain itu, kebutuhan biaya harus disusun secara transparan dan mendapatkan verifikasi dari lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.

Baca juga :

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Ia mencontohkan pembangunan fasilitas lingkungan seperti saluran air, paving, atau perbaikan jalan. Besaran kontribusi warga harus berdasarkan kebutuhan nyata proyek, bukan berdasarkan keputusan sepihak dari pengurus RT maupun RW.

“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.

Pemkot Surabaya juga mengatur kontribusi dari pemilik rumah baru apabila pembangunan hunian tersebut menimbulkan kebutuhan pembiayaan tambahan di lingkungan sekitar. Misalnya, pembangunan rumah menyebabkan perlunya perbaikan saluran, paving, atau jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan.

Namun, kontribusi tersebut tetap harus dihitung berdasarkan biaya sebenarnya di lapangan. Pengurus lingkungan tidak boleh menetapkan nominal melebihi kebutuhan yang diperlukan.

Apabila sebelumnya terdapat kesepakatan bahwa setiap kavling memiliki kewajiban tertentu dalam pembangunan fasilitas lingkungan, pemilik rumah baru dapat dikenai kewajiban serupa. Sebaliknya, jika kebutuhan biaya lebih rendah, maka jumlah kontribusi harus disesuaikan.

“Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga,” tegas Eri.

Baca juga :

Warga Kaget, Unit Rusunawa Atas Namanya Tiba-tiba Dihapus Barang Pribadi Diduga Ikut Raib

Wali Kota Surabaya menegaskan, penarikan dana di luar ketentuan atau tanpa melalui persetujuan serta verifikasi lurah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Pemkot akan memberikan tindakan administratif kepada pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan administratif hingga pencopotan pengurus RT atau RW.

“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” ujar Eri.

Penerbitan surat edaran tersebut menjadi langkah Pemkot Surabaya untuk mencegah terulangnya praktik pungutan tidak sesuai aturan. Kebijakan itu juga berkaitan dengan dugaan pungutan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.

Baca juga :

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Pemkot Surabaya telah melakukan pembinaan terhadap pengurus RT/RW yang terlibat dalam kasus tersebut. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran pemerintah kota juga telah turun memberikan peringatan kepada pihak terkait.

Dengan aturan baru ini, Pemkot Surabaya meminta seluruh pengurus RT dan RW memahami batas kewenangan dalam menarik iuran serta memastikan setiap kebijakan di lingkungan masyarakat dilakukan secara transparan, wajar, dan sesuai peraturan.(ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe…