Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyatakan unsur perbuatan pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan korban Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir | MMP | Totok P
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyatakan unsur perbuatan pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan korban Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir | MMP | Totok P

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan pidana penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Baca juga :

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Pengosongan Rumah Nenek Elina Dituntut penjara 1 Tahun hingga 1,5 Tahun

Hakim menyatakan unsur perbuatan pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan korban Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir. Pertimbangan ini menjadi faktor yang memberatkan putusan.

[caption id="attachment_15016" align="aligncenter" width="680"]samuel-terbukti-usir-rusak-rumah-nenek-elina Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah | MMP | Totok Prastio[/caption]

Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca juga :

Pengiriman Beras “Semarak” Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap Samuel dalam sidang tuntutan dua pekan sebelum putusan dibacakan.

Baca juga :

Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan Terdakwa Siapkan Eksepsi

Perkara ini didakwakan dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 7 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum Ida Bagus Putu Widnyana serta penasihat hukum terdakwa Robert Mantiniah dan Yafet menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Keduanya belum memastikan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…