Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan Terdakwa Siapkan Eksepsi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan lanjut usia, Nenek Elina hingga menyebabkan luka fisik dan trauma psikis yang terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban b
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan lanjut usia, Nenek Elina hingga menyebabkan luka fisik dan trauma psikis yang terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban b

mediamerahputih.id | SURABAYA - Perkara dugaan kekerasan saat proses pengosongan rumah Nenek Elina Widjajanti (79) di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Samuel Ardi Kristanto melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan lanjut usia, Nenek Elina hingga menyebabkan luka fisik dan trauma psikis.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah korban di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Insiden itu bermula dari upaya pengosongan rumah yang diklaim terdakwa sebagai miliknya.

Baca juga :

Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina 80 Tahun, Dibekuk Polisi

Kasus ini berawal dari pertemuan pada 31 Juli 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Citraland. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta bantuan kepada Mohammad Yasin untuk menyiapkan proses pengosongan rumah.

[caption id="attachment_14562" align="aligncenter" width="680"]kasus-pengosongan-rumah nenek-elina-disidangkan Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Atas perbuatannya, Samuel Ardi Kristanto didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP | MMP | Totok Prastio[/caption]

Untuk mendukung klaim kepemilikan, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk surat kuasa menjual serta Letter C atau Petok D, dan melibatkan seorang advokat bernama Syafii untuk memfasilitasi komunikasi dengan pihak penghuni.

Baca juga :

Aksi Tolak Relokasi RPH Pegirian Memanas Massa Dorong Masuk Balai Kota Surabaya

Upaya pengosongan terus berlanjut. Pada 2 Agustus 2025, terdakwa kembali menghubungi Mohammad Yasin untuk menyiapkan sejumlah orang. Bahkan, terdakwa mengirim dana operasional secara bertahap pada 3 dan 4 Agustus 2025 dengan total Rp6,5 juta, yang digunakan untuk kebutuhan pekerja dan koordinasi di lapangan.

Pada 4 Agustus 2025, terdakwa bersama beberapa orang mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai pemilik. Namun, pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan. Keesokan harinya, 5 Agustus 2025, terdakwa kembali datang dan menyampaikan rencana pengosongan, meski telah ditolak oleh kuasa hukum korban yang menyarankan penyelesaian melalui jalur pengadilan.

Baca juga :

Perangi Jukir Liar dan Premanisme, 800 Tempat Usaha di Surabaya Disidak

Puncak kejadian terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia berada di dalam rumah bersama keluarganya. Ketika diminta keluar, korban menolak. Menurut jaksa, terdakwa kemudian mengancam akan mengangkat paksa korban.

Situasi memanas hingga berujung tindakan fisik. Dalam dakwaan disebutkan, korban diseret dan diangkat secara paksa oleh beberapa orang tangannya ditarik, punggungnya diangkat, dan kakinya dipegang hingga akhirnya dikeluarkan dari rumah ke jalan. Peristiwa tersebut meninggalkan luka pada bagian bibir korban serta trauma mendalam.

Baca juga :

Tolak Parkir Non-Tunai, 600 Jukir Terancam Diganti

Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Atas perbuatannya, Samuel Ardi Kristanto didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Robert Mantini, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan,” ujarnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…