Perusak Kantor Yayasan Savy Amira Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa membeberkan terdakwa melakukan perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya pada 27 Desember 2025 dengan melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga pecah | MMP | Totok Prastio
Jaksa membeberkan terdakwa melakukan perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya pada 27 Desember 2025 dengan melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga pecah | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/6/2026), dengan majelis hakim diketuai Agus Cakra Nugraha.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :

Kasus Perusakan Bangunan di Rungkut, Hakim Soroti Klaim Praperadilan Terdakwa Permadi

Perkara ini bermula dari komunikasi antara terdakwa dan pihak Yayasan SAVY Amira melalui aplikasi pesan WhatsApp. Terdakwa meminta klarifikasi atas unggahan akun media sosial “berantaspk” yang dinilai merugikan dirinya.

Ia juga meminta unggahan tersebut dihapus serta meminta yayasan mendampinginya membuat laporan kepolisian dan menerbitkan surat pernyataan bahwa yayasan tidak memiliki keterkaitan dengan akun tersebut.

[caption id="attachment_14965" align="aligncenter" width="680"]perusakan-kantor-yayasan-savy-amira-surabaya Tak cukup sekali aksi serupa kembali terjadi pada 5 Januari 2026, terdakwa Laksamana Sigit Pangestu kembali mendatangi kantor yayasan dan melakukan perusakan dengan melempar kaca jendela hingga pecah serta melempar kursi dan tong sampah ke area kantor | MMP | Totok Prastio[/caption]

Namun pihak yayasan menolak permintaan tersebut karena menyatakan tidak memiliki hubungan dengan akun yang dimaksud. Penolakan itu memicu emosi terdakwa.

Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Jaksa menguraikan, pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan perusakan dengan melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga pecah.

Aksi serupa kembali terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa kembali mendatangi kantor yayasan dan melakukan perusakan dengan melempar kaca jendela hingga pecah serta melempar kursi dan tong sampah ke area kantor.

Baca juga :

Anak Perwira Polisi Ini Mengaku Sebagai Penimbang dan Kurir Sabu

Akibat perbuatan tersebut, fasilitas kantor mengalami kerusakan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Dalam persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…