Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eri Cahyadi menyebut tindakan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga menyebabkan korban hamil sebagai perbuatan yang tidak manusiawi karena dilakukan oleh orang tua yang seharusnya menjadi pelindung | MMP | dok
Eri Cahyadi menyebut tindakan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga menyebabkan korban hamil sebagai perbuatan yang tidak manusiawi karena dilakukan oleh orang tua yang seharusnya menjadi pelindung | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga menyebabkan korban hamil. Ia menegaskan Pemkot langsung melakukan pendampingan penuh dan meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa keringanan.

Eri menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang tidak manusiawi karena dilakukan oleh orang tua yang seharusnya menjadi pelindung. Ia menegaskan Pemkot Surabaya bergerak cepat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).

“Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya. Pendampingan penuh kami lakukan,” ujar Eri, Rabu (1/7/2026).

Baca juga :

Pencabulan Anak Tiri Selama 13 Tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara

Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek psikologis, kesehatan, hukum, hingga pendidikan. Ia memastikan kondisi fisik korban dalam keadaan stabil meski saat ini tengah menjalani kehamilan.

[caption id="attachment_15019" align="aligncenter" width="680"]eri-cahyadi-kecam-keras-ayah-kandung-pencabulan Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati | MMP | dok[/caption]

Pendampingan psikologis dilakukan secara berkala oleh tenaga profesional, disertai layanan konseling dan pendekatan keagamaan untuk membantu pemulihan kondisi mental korban. Di sisi lain, Pemkot juga melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi kesehatan ibu dan janin hingga proses persalinan.

Hak pendidikan korban tetap berjalan melalui sistem pembelajaran daring. Pemerintah juga memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung, termasuk saat pemeriksaan di kepolisian maupun persidangan.

Baca juga :

Karyawan BUMN Terseret Kasus Begal Payudara Mahasiswi Surabaya

Terkait tempat tinggal, korban tidak ditempatkan di shelter milik pemerintah daerah. Ia memilih tinggal di rumah aman milik yayasan gereja karena dinilai lebih nyaman secara psikologis. Pemkot tetap melakukan koordinasi dengan pihak yayasan untuk memantau kondisi korban secara berkala.

Selain fokus pada korban, DP3A-PPKB juga memberikan pendampingan kepada keluarga, termasuk ibu korban, agar dapat memberikan dukungan moral. Pendampingan akan terus dilakukan hingga kondisi korban dinilai stabil dan siap kembali beraktivitas normal.

Baca juga :

Anggota Polisi Dihukum 5 Bulan atas Kasus Pencabulan

Di sisi lain, DP3A-PPKB Surabaya memperkuat sistem pencegahan kekerasan di tingkat masyarakat melalui optimalisasi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA). Penguatan dilakukan dengan pelatihan deteksi dini kasus kekerasan di tingkat RT dan RW.

Pemkot juga menguatkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai layanan konseling berbasis komunitas serta memperluas kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…