Karyawan BUMN Terseret Kasus Begal Payudara Mahasiswi Surabaya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan sebuah kafe bernama Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya. Saat itu korban berinisial AS datang bersama temannya, Dona Bonita, untuk nongkrong, namun kafe yan
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan sebuah kafe bernama Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya. Saat itu korban berinisial AS datang bersama temannya, Dona Bonita, untuk nongkrong, namun kafe yan

mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Waskito Setyo Prakoso (31), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

Baca juga :

Pelaku Begal Payudara Anak di Bawah Umur Divonis 5 Tahun Penjara

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan sebuah kafe bernama Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya. Saat itu korban berinisial AS datang bersama temannya, Dona Bonita, untuk nongkrong, namun kafe yang dituju sudah tutup sehingga keduanya mencari lokasi lain di sekitar area tersebut.

karyawan-bumn-terseret-kasus-begal-payudara-mahasiswi

Dalam situasi itu, terdakwa diduga mengikuti dari belakang dan memperhatikan kondisi sekitar sebelum mendekati korban. Jaksa menyebut terdakwa kemudian melakukan tindakan dengan meremas bagian payudara kanan korban menggunakan tangan kiri, lalu langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Saksi yang melihat peristiwa tersebut, Dona Bonita, sempat berteriak dan bersama korban langsung mengejar pelaku. Pelarian terdakwa berhenti di sekitar lampu merah perempatan Jalan Adityawarman, Surabaya. Pada titik itu, saksi sempat merekam dan memotret pelaku menggunakan telepon genggam sebelum terdakwa kembali melarikan diri ke arah Jalan Hayam Wuruk hingga menghilang di sekitar kawasan Kebun Binatang Surabaya.

Baca juga :

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam persidangan juga terungkap hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso tertanggal 24 Maret 2026. Hasil pemeriksaan menyatakan keterangan korban konsisten dan dinilai memiliki kapasitas yang memadai untuk memberikan keterangan selama proses hukum berlangsung.

Psikolog forensik juga menyimpulkan dugaan tindakan terjadi secara spontan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak siap, kemudian pelaku melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut.

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Akibat kejadian itu, korban mengalami dampak psikologis berupa kecemasan, depresi, hingga gangguan stres pascatrauma atau post traumatic stress disorder (PTSD). Korban juga dilaporkan menjadi lebih waspada di ruang publik, mengalami gangguan tidur, serta menunjukkan respons ketakutan saat berada dekat laki-laki.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…