Eks Supervisor Black Owl Surabaya Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Rivaldy Adi Brata tertunduk lesu saat mengikuti jalannya sidang, pembacaan dakwaan, Raby (10/06) kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat eks Supervisor Black Owl Surabaya | MMP | Totok Prastio
Terdakwa Rivaldy Adi Brata tertunduk lesu saat mengikuti jalannya sidang, pembacaan dakwaan, Raby (10/06) kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat eks Supervisor Black Owl Surabaya | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat eks Supervisor Black Owl Surabaya, Rivaldy Adi Brata, digelar Rabu (26/10). Kasus asusila ini terungkap dalam persidangan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Dalam dakwaan, peristiwa bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, terdakwa masih menjabat sebagai supervisor di Black Owl Surabaya dan menerima pesan WhatsApp dari seorang waiter, Ferianto Putra Pratama, yang menyampaikan adanya pelanggan yang ingin ditemani minum. Beberapa menit kemudian, Ferianto menginformasikan, "Pak dicariin meja 8."
Baca juga :

Lakukan Pelecehan Mahasiswi Magang, Fiqih Arfiani Dihukum 10 Bulan Bui

Menindaklanjuti pesan tersebut, terdakwa mendatangi meja nomor 8 dan bertemu korban SR (17). Keduanya berbincang, saling bertukar nomor telepon, dan mengonsumsi minuman beralkohol hingga korban disebut dalam kondisi mabuk.

Beberapa waiter membantu membawa korban ke mobil layanan transportasi daring, di mana terdakwa sudah menunggu, dan korban dibawa ke Best Hotel Surabaya di Jalan Kedungsari Nomor 29, Kecamatan Tegalsari.

eks-supervisor-black-owl-didakwa-cabuli-anak

Setibanya di hotel, korban yang tidak stabil dibopong terdakwa menuju meja resepsionis. Terdakwa meminta uang untuk memesan kamar dan meminta kartu identitas korban.

Baca juga :

Jaksa Tuntut Bos PT Pragita 2 Tahun 2 Bulan Dinilai Terbukti Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual

Karena korban tidak memberikan identitas, terdakwa mengambil uang dari tas korban untuk memesan kamar. Korban kemudian dibawa ke kamar nomor 207. Dakwaan menyebut terdakwa sempat masuk kamar mandi, kemudian mematikan lampu dan diduga melakukan perbuatan cabul dengan mendorong serta menindih tubuh korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar di leher dan tangan akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana tercatat dalam Visum et Repertum Nomor VER/828/XI/S/2025/RSB Surabaya tertanggal 7 November 2025. Pemeriksaan psikologi forensik Nomor Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit pada 30 Desember 2025 menunjukkan korban mengalami kecemasan, depresi, dan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rivaldy Adi Brata dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…