Jaksa Tuntut Bos PT Pragita 2 Tahun 2 Bulan Dinilai Terbukti Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina menuntut terdakwa Bimas Nurcahya pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC | MMP | Totok Prastio
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina menuntut terdakwa Bimas Nurcahya pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah Bimas dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono berlangsung secara tertutup di ruang Kartika dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Meski demikian, suasana sidang ini tidak hanya menggugah perhatian publik, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai dampak sosial dan psikologis yang ditanggung oleh korban.
Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

KC, perempuan yang menjadi korban pelecehan, melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada 22 Mei 2025, dengan Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

[caption id="attachment_14694" align="aligncenter" width="680"]bos-pt-pragita-dugaan-pelecehan-seksual Terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang digelar, Senin (04/05) di ruang Kartika PN Surabaya | MMP | Totok Prastio[/caption]

Setelah mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan," ujar penasihat hukum terdakwa.

Baca juga :

Anggota Polisi Dihukum 5 Bulan atas Kasus Pencabulan

Pihaknya juga menegaskan bahwa pasal yang dikenakan terhadap Bimas Nurcahya berkaitan dengan perkara kekerasan seksual, yang menyulut rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Bimas Nurcahya sendiri dikenal sebagai pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan

Baca juga :

Kakek Pelaku Pencabulan Tiga Anak Divonis 19 Tahun Penjara

Perkara ini menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan dukungan bagi korban kekerasan seksual, seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang kini menjadi landasan hukum bagi dakwaan terhadap terdakwa.

Sebagai akibat perbuatannya, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c dalam Undang-Undang tersebut, yang menuntut pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…