mediamerahputih.id I Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi. Dalam kunjungan kerja virtual yang digelar Selasa, (15/04), Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Adhyaksa untuk memahami secara komprehensif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta memperkuat nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas.
Baca juga :Dalam arahannya, Burhanuddin menyampaikan beberapa strategi utama yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran Kejaksaan, di antaranya penyesuaian kebijakan anggaran, peningkatan integritas aparatur, dan kesiapan dalam menghadapi implementasi KUHP baru. Ia menekankan bahwa era toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan telah berakhir.
Baca juga :“Tidak akan ada ruang untuk pelanggaran hukum. Penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, korupsi, maupun tindakan tercela lainnya akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Burhanuddin.Baca juga: Jamintel Pastikan Aspidum Kejati Jatim Dicopot
Ray Rangkuti Soroti Pelemahan Kewenangan Penyidikan Korupsi Kejaksaan
[caption id="attachment_12551" align="aligncenter" width="680"]
Dalam peningkatan integritas aparatur, Kejaksaan juga diminta mendukung program-program prioritas pemerintah, termasuk memperkuat sinergi dengan berbagai instansi I MMP I dok penkum[/caption]
Baca juga: Dandeni Herdiana Pecah Bintang, Jadi Koordinator Jampidsus Kejagung
Lebih jauh, Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan harus menjadi contoh lembaga penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Menurutnya, kepercayaan publik hanya bisa diraih dengan sikap konsisten dalam menjunjung etika dan tanggung jawab hukum.
Baca juga :Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya peran aktif Kejaksaan dalam mendukung program-program prioritas pemerintah, termasuk memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, menyelesaikan perkara dengan pendekatan humanis dan restoratif, serta memberi perhatian khusus pada isu-isu strategis seperti pemberantasan narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan korupsi.Jangan Lemahkan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Kasus Korupsi
Baca juga: Ray Rangkuti Soroti Pelemahan Kewenangan Penyidikan Korupsi Kejaksaan
“Pendekatan hukum kita harus lebih adaptif, humanis, dan solutif, namun tetap berlandaskan pada prinsip keadilan,” pungkasnya.(ton)
Editor :