KPK Dalami Praktik Beri THR ke Polisi hingga Jaksa Terjadi di Banyak Daerah


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

mediamerahputih.id | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan terkait dugaan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) oleh kepala daerah. Kasus yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kini membuka kemungkinan adanya pola serupa di sejumlah daerah lain.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya menduga praktik pemberian THR kepada unsur forkopimda yang melibatkan TNI, Polri, kejaksaan hingga hakim tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap. Indikasi tersebut, kata dia, sedang didalami untuk memastikan apakah pola serupa berlangsung di wilayah lain di Indonesia.

Baca juga: Jamintel Pastikan Aspidum Kejati Jatim Dicopot

Baca juga :

KPK Tangkap Wali Kota Madiun, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (15/3/2026).

[caption id="attachment_14405" align="aligncenter" width="680"]kpk-dalami-praktik-beri-thr-ke-polisi-hingga-jaksa Operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 ini menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan | MMP | dok[/caption]

Karena itu, KPK mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan praktik pemberian THR kepada unsur forkopimda. Lembaga antirasuah menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca juga :

Nama Khofifah Disebut dalam BAP KPK Dugaan Terima Fee Hingga 30 Persen

Asep menegaskan, kepala daerah dan forkopimda seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, integritas dan prinsip good governance di tingkat daerah hanya dapat terwujud jika seluruh unsur pemerintahan saling menjaga independensi dan akuntabilitas.

Baca juga: Transparansi KPK di Ujung Tanduk dalam Skandal Kasus Mantan Menag Yaqut

[caption id="attachment_14404" align="aligncenter" width="680"]kpk-dalami-praktik-beri-thr-ke-polisi-hingga-jaksa KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya | MMP | Ilustrasi | Grafis | MMP[/caption]

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan. Dalam operasi itu, tim penyidik menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam rupiah.

Baca juga :

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terciduk OTT KPK

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dana itu rencananya dialokasikan sekitar Rp515 juta untuk THR bagi Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya disebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: OTT Wartawan di Mojokerto, Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?

Baca juga :

MAKI Tuding Firli Bahuri Lakukan obstruction of justice

Namun, sebelum rencana tersebut sepenuhnya terealisasi, KPK lebih dahulu melakukan penindakan. Hingga saat penangkapan, penyidik mencatat jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari dugaan pemerasan itu baru mencapai sekitar Rp610 juta.(red)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru