mediamerahputih.id | LAMONGAN - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar operasi pengawasan dan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti miras dari satu lokasi yang masih beroperasi, sementara empat kafe target lainnya ditemukan telah tutup, diduga untuk mengantisipasi razia.Baca juga :Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Puput Wisnu, mengonfirmasi bahwa razia difokuskan pada lima lokasi sasaran.Jemy Peno Divonis 5 Bulan Bui Kasus Pemukulan Usai Pesta Miras
Baca juga: Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal
"Dari lima lokasi, empat kafe tutup. Diduga, razia telah bocor. Sementara, di Woles Cafe, barang bukti minuman keras jenis bir, arak, dan miras oplosan berhasil diamankan," ungkap Wisnu.
[caption id="attachment_13820" align="aligncenter" width="680"]
Razia juga berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol | MMP | IST[/caption]
Kejadian di Woles Cafe juga mengungkap fakta lain. Saat petugas tiba, sejumlah lady companion (LC) terlihat berhamburan keluar lokasi.
Baca juga :"Dari keterangan pemilik Woles Cafe, mereka adalah karyawan dari kafe lain yang tutup sehingga 'nongkrong' di sana. Ironisnya, sebagian dari mereka diduga masih di bawah umur," tambah Wisnu.36.555 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kejar DPO-nya
Baca juga: Dominikus Tuding Atasan, Pengacara Mia Santoso Tegaskan Barang Milik RS
Razia kemudian dilanjutkan ke sepanjang jalur nasional Lamongan–Babat, namun seluruh kafe di jalur tersebut juga sudah dalam kondisi tutup.
Wisnu menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga, khususnya dari Desa Sukodadi, terkait dugaan penjualan miras tanpa izin. Razia juga berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Baca juga :"Selain itu, ini merupakan implementasi surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepala daerah menginstruksikan penegak perda untuk mengantisipasi pelanggaran aturan jelang Nataru," jelasnya.
Baca juga: Pegawai PT Prima Global Beverindo Didakwa Penjualan Miras Ilegal, Pemilik Kabur ke Jepang
Bagi kafe yang kedapatan beroperasi dan menjual miras, petugas melakukan penyitaan dan akan memanggil pemiliknya untuk dimintai pertanggungjawaban. Sementara, kafe yang tutup akan tetap diberikan surat pembinaan.
Baca juga :“Semua kafe di Lamongan yang menjual minuman keras wajib memiliki izin. Dalam Perda memang diperbolehkan, namun harus sesuai ketentuan dan dilengkapi perizinan resmi,” tegas Wisnu.(ipg)PUSHAM Soroti Pemerintah Abai Lindungi Pekerja Hiburan Malam
Editor :