mediamerahputih.id I SURABAYA - Sidang permohonan penetapan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa sidang harus mundur karena kepolisian tengah fokus pada pengamanan Pilkada 2024.
Kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun ini kembali mencuat setelah para keluarga korban, melalui LPSK, mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar kepada lima terpidana. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena tiga terpidana dari kepolisian, yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak hadir di persidangan.Baca juga:“Ketidakhadiran terpidana dari Polri didasarkan pada surat dari Kabid Hukum Polda Jatim, yang menyatakan bahwa penundaan sidang dilakukan dengan alasan pengamanan Pilkada dan situasi yang dianggap tidak kondusif,” kata kuasa hukum pemohon, Anjar Nawan Yusky.
Baca juga: Kontras Kecewa LPSK Hanya 73 Korban yang Diakomodir Restitusi Kanjuruhan
[caption id="attachment_6252" align="aligncenter" width="680"]
Terdakwa anggota polisi yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achma divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (16/3) di PN Surabaya. Keduanya bebas karena dianggap oleh tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) silam di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang I MMP I I dok I Totok Prastyo[/caption]
Pihak keluarga korban menyatakan keberatan terhadap alasan tersebut. Mereka menegaskan bahwa semua pihak semestinya tunduk pada hukum yang berlaku. Apalagi, permohonan restitusi ini sudah cukup lama diajukan dan seharusnya segera diproses. Dalam sidang tersebut, semua pihak hadir, termasuk kejaksaan serta pengacara dua terpidana lain, yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
Baca juga:“Sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2024. Jika para terpidana dari kepolisian kembali tidak hadir, maka persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka,” tegasnya.
Sudah Diajukan di Kejaksaan, Tapi Tidak Diakomodir
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Daniel Siagian, mengungkapkan bahwa permohonan restitusi sebenarnya telah diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim sejak proses persidangan kelima pelaku berlangsung. Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh jaksa.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Kompol Wahyu Setyo dan AKP Bambang Sidik
"Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan permohonan restitusi dalam tuntutan terhadap para terdakwa," ujar Daniel.
Baca juga:Ia menegaskan bahwa semestinya permohonan restitusi menjadi bagian dari tuntutan jaksa. Karena hal itu tidak dilakukan, keluarga korban akhirnya mengajukan permohonan restitusi langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah putusan terhadap kelima terpidana berkekuatan hukum tetap.Riuh Yel-yel ‘Brigade’ Puluhan Anggota Brimob Ditegur Sekuriti PN Surabaya
Dari total 72 pemohon, sebanyak 64 di antaranya merupakan keluarga korban meninggal dunia, sementara 8 lainnya adalah keluarga korban luka-luka. Besaran tuntutan restitusi bervariasi, dengan keluarga korban meninggal mengajukan ganti rugi senilai Rp 250 juta hingga Rp 525 juta per orang.
Baca juga:Keluarga Korban Minta KeadilanBaca juga: Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara
Rizal Putra Pratama, salah satu keluarga korban, mengatakan bahwa restitusi itu salah satu upaya pihak keluarga untuk mendapatkan keadilan. Dia mengaku bahwa selama para keluarga korban sudah menempuh berbagai upaya hukum untuk menuntut keadilan, tetapi tidak ada hasil yang memuaskan.
"Saya kehilangan ayah dan dua adik saya. Sampai sekarang hukum masih belum memenuhi rasa keadilan. Aktor penembak gas air mata tidak dihukum. Laporan model B di Polres Kepanjen tidak dilanjutkan," katanya.(tio)
Editor :