Tipu Anak Menteri Imipas dengan Modus Tas Hermes Rp800 Juta, Darmawanto Divonis 17 Bulan Penjara


Terdakwa Muhammad Darmawanto dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan jual-beli tas mewah merek Hermes senilai Rp800 juta dengan korban Prima Andre Rinaldo Azhar anak dari menteri Imi

mediamerahputih.id I SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Darmawanto dalam perkara penipuan jual-beli tas mewah merek Hermes senilai Rp800 juta dengan korban Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Putusan dibacakan  Selasa (28/10).
Ketua Majelis Hakim Susanti menyatakan Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Terdakwa Muhammad Darmawanto bin Sudiarto Soegito dipidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” ujar Hakim Susanti di ruang Candra PN Surabaya.
Baca juga :

Terdakwa Alvian Ngaku usaha Bangkrut Tilap Uang Investasi untuk Keperluan Pribadi

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus menyatakan masih pikir-pikir.

[caption id="attachment_13591" align="aligncenter" width="680"] Kuasa hukum terdakwa, Amin Zali, menyatakan menerima putusan majelis hakim yang memvonis hukuman 17 bulan penjara terhadap Darmawanto | MMP | Totok Prastio[/caption]

Dalam surat dakwaan JPU I Gede Krisna Wahyu Wijaya, perkara berawal pada 28 November 2023 di kawasan Jalan Perak Barat, Krembangan. Saat itu, Darmawanto menawarkan investasi kepada Andre anggota Polri yang pernah menjabat Kanitresmob Polres Mojokerto untuk bisnis jual-beli tas impor merek Hermes. Untuk meyakinkan, terdakwa mengirimkan foto dan spesifikasi barang yang dipesan.

Baca juga :

Berinvestasi Agar Untung bukan Buntung, Simak jangan Tergiur Tawaran Promosi

Ada dua tipe tas yang ditawarkan, yakni Hermes tipe K-20 gris “aspalth” ostrich dan Hermes tipe Bnib B25 togo plus croco. “Bahwa setelah mendapat foto dan spesifikasi lengkap tas tersebut, terdakwa menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar dengan tujuan menawarkan kerja sama mendatangkan tas dari luar negeri,” tulis JPU dalam dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa, Amin Zali, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, sebelumnya JPU menuntut 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca juga :

BNNK Surabaya Disorot Usai Rekomendasi Rehabilitasi Terdakwa WNA Belanda Pembawa 19 Gram Ketamin

“Korban itu anak menteri dan teman SMA terdakwa,” kata Amin.

Diketahui, korban Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian total Rp800 juta. Pelaku yang merupakan teman semasa SMA korban kini resmi menjalani vonis 17 bulan penjara.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru