mediamerahputih.id I SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024). 3 hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang terlibat dalam dugaan kasus suap.
Diketahui Ronald Tannur merupakan terdakwa yang dituduh membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, dan ia merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut ditangkap oleh Kejagung.Baca juga:"Benar, pada Rabu, 23 Oktober 2024, Tim Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum hakim PN Surabaya dalam penanganan perkara Ronald Tannur," kata Windhu Rabu (23/10) malam.Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda
Ia menambahkan bahwa "Jumlah orang yang diamankan adalah tiga orang, dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI." imbuhnya.
Baca juga:Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Rabu (23/10) malam, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, menerangkan Kejagung menetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terdiri dari 3 hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera dan seorang pengacara.KY Bakal Periksa Hakim Damanik Cs yang Vonis Bebas Ronald Tannur
[caption id="attachment_11718" align="aligncenter" width="680"]
Tiga hakim yang digelendang di Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim usai terjaring OTT Kejagung. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang terlibat dugaan kasus suap gratifikasi dalam penangan perkara Ronald Tannur I MMP I dok Penkum Kejati[/caption]
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara ditetapkan sebagai tersangka inisial LR diamankan di Jakarta.
Baca juga:Selain mengamankan 4 orang dan menjadikannya tersangka, Kejagung juga menggeledah beberapa tempat dan menemukan uang miliaran rupiah.Hakim Erintuah Damanik dkk Terancam Dipecat Karena Vonis Bebas Ronald Tannur
"Selain penangkapan tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di pengadilan negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," ujar Abdul Qohar.
"Penyidik menemukan indikasi kuat pembebasan Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M, menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Abdul Qohar.
Baca juga:Abdul Qohar menyebutkan bahwa di rumah LR di Surabaya ditemukan uang tunai Rp.1,1 miliar, mata uang USD 450, mata uang SGD 717.043 dan beberapa catatan transaksiBerhembus Kabar Ronald Tannur Terbang ke Luar Negeri usai Bebas dari Rutan Medaeng
Sedangkan di apartemen milik LR di Menteng, Jakarta pusat ditemukan uang dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD) setara dengan Rp.2 miliar.
Di apartemen itu juga ditemukan handphone dan bukti penukaran uang asing serta catatan pemberian uang kepihak terkait.
Ditempat lain, di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp.97 juta, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25.
Baca juga:Di Semarang dirumah hakim Erintuah Damanik ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300. dan sejumlah barang elektronik. Apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya ditemukan uang tunai Rp.104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai SGD 9.100, dan uang tunai Yen 100.000. Sedangkan di aparmen ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp.21,4 juta, uang USD 2.000, dan uang SGD 32.000.
Ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Pangacara LR tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ton/tio)