Abaikan Ahli Waris, Pemkab Bangkalan Bangun Pasar Hewan Gunakan APBD

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I BANGKALAN- Kisruh terkait pembangunan lahan tanah Pasar Hewan dan Palawija Desa Petrah Tanah Merah menambah benang kusut pengelolaan Pasar di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Bangkalan membangun dan menjanjikan bakal diresmikan.

Padahal, lahan dan tanah itu adalah sah milik ahli waris yang dikuasakan pada H.Syarifuddin dengan segala bukti yang ada, herannya kok bisa pihak Pemkab seakan mengabaikan dan diduga menghilangkan hak kepemilikan ahli waris, selanjutnya dibangun dengan Anggaran Negara?.

Mulanya ahli waris H. Syarifuddin bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Berita Panjinasional Surabaya (media patner mediamerahputih.id)  guna melakukan sharing persoalan tanah lahan miliknya digunakan Pasar Palawija desa Petrah Tanah Merah yang sudah puluhan tahun dikuasai Pemkab Bangkalan tanpa adanya persetujuan dari ahli waris atas tanah tersebut.

Untuk menindaklanjuti informasi itu, redaksi melakukan konfirmasi secara resmi ke pihak pengelola pasar (Disdag kab Bangkalan), Bupati dan hingga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan. Namun hingga berita ini terpublikasi, belum ada pihak-pihak yang membalas surat konfirmasi media ini melalui Panjinasional.

Ahli waris Syarifuddin pemilik lahan tanah Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah I dok

Bram kuasa hukum ahli waris Syaifuddin mengatakan pihaknya bakal melakukan somasi terhadap Pemkab Bangkalan. Hal itu dilakukan agar pemkab dapat segera hubungan dengan pihak waris terkait lahan yang di bangun Pasar Palawija desa Petrah Tanah Merah tersebut.

Seperti diketahui, Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah mulai berdiri tahun 1953 dan di Renovasi sekitar tahun 1974. Pada tahun 2019 pasar tersebut di hehabilitasi menjadi gedung baru menelan biaya sekitar Rp 19,8 Miliar dengan APBD kemudian dilanjut pada tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp 4,8 miliar. Artinya pembangunan pasar itu menggunakan anggaran negara.

Menurut pengakuan ahli waris Syarifuddin bahwa, pihak Pemkab Bangkalan khususnya Dinas perdagangan (Disdag) termasuk pengelola belum ada etika penyelesaiannya, tapi langsung membangun atas nama pemerintah (Negara).

Tentu persoalan tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum, sebab ia meyakini negara ini negara hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum karena tindakan pemkab Bangkalan, sudah tahu status tanah bukan miliknya namun tetap saja membangun gedung dengan megah di lokasi tanah leluhur kami. Tentunya ada rasa malulah Kabupaten Bangkalan yang terkenal sebagai kota dzikir dan sholawat semena-mena mengambil hak orang lain,” ujar Syaifuddin.

Ia pun bertekat bakal membawa perkara ini ke Kementerian terkait hingga ke langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Saber Pungli yang dikomandoi Menkopolhukam Mahfud MD. (red)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…