Aktivis Soroti Renovasi Sekolah Dinilai 'Amburadul'

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perhatian khusus dalam bidang pendidikan yang anggarannya di atas 20 persen dari kekuatan belanja tahun 2022 mencapai Rp 10,173 triliun. Anggaran di atas 20 persen dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di tingkat SD dan SMP Negeri dan bantuan sekolah-sekolah swasta melalui BOPDA, termasuk pula pembelian seragam siswa-siswa yang masuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun, dukungan peningkatan kualitas pendidikan tersebut masih temukan tak sesuai dengan yang diinginkan Wali Kota Eri Cahyadi. Hal ini berdasarkan temuan dari salah satu aktivis Surabaya, Hasanudin Sakera menyayangkan kondisi fisik dari SDN Penjaringansari II di kawasan jalan Kendal Sari pasca dilakukan renovasi namun kondisi fisik pada cat dan bagian dari item gedung sekolah tersebut sudah banyak yang melupas dan rapuh.

Kondisi cat tembok SDN Penjaringansari II, nampak menggelembung dan runtuh usai dilakukan renovasi perbaikan di APBD 2021 lalu diduga luput dari perhatian serta pengawasan oleh Dispendik I MMP I dok hs.

Padahal, baru dilakukan renovasi oleh dinas terkait. Terlebih pembelajaran tatap muka (PTM) pada tingkat SD/SMP telah di mulai. “ Kan prioritas APBD 2022 Pemkot di bidang Pendidikan diatas 20 persen. Namun, kenapa pengerjaan dalam renovasi gedung sekolah dikerjakan terkesan amburadul,” ujar Hasanuddin ini.

Hassanudin yang dikerap disapa Udin Sakera ini lantas menyinggung balik pemkot, apakah? pengerjaan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Surabaya.

Udin mengaku telah meminta informasi penjaga gedung SDN Penjaringansari II, Farid bahwa pihaknya telah mengajukan renovasi sekolah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) pada APBD 2021 , kini untuk perawatan gedung sekolah SDN Penjaringansari II informasinya dihandle Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Bappeko Surabaya.

"Aku ketemu langsung penjaga gedung SD (farid) yang mengajukan perbaikan dan renovasi gedung sekolah SDN PEnjaringansari II tahun 2021 saat itu di kerjakan DPRKP-CKTR pemkot mas, tahun ini (2022) baru perawatàn di pegang Dispendik,”ujar Udin.

Kabid Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) pemkot Surabaya, Iman Kristian Maharhandono ketika dikonfirmasi mediamerahputi.id mengatakan bahwa pekerjaan dan perawatan untuk gedung SDN Penjaringansari II saat ini ada di instansi Dispendidik Surabaya. Pada saat itu, perbaikan tersebut meliputi perbaikan kamar mandi atap atau plafon ruangan kelas hingga pagar sekolah.

“Ada sekitar 200 sekolah yang sudah renovasinya sudah rampung. Karena per tahun (2022) pembangunan dan rehabilitasi sekolah akan dihandle Dispendik,” terang Iman Krestian, dikonfirmasi, Selasa, (25/1/2022).

Iman mengaku TA 2021, sekolah yang diperbaiki dengan tingkat perbaikan yang beragam sebelumnya sudah melalui pendataan dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Sebab, perbaikan atau kerusakan di tiap sekolah berbeda-beda.

“Kami melakukan rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing. Jadi kami hanya tinggal menyesuaikan berdasarkan pengajuan dan pendataan,” ungkapnya.

Sayang, ketika mediamerahputih.id mengklarifikasi kepada Kadispendik Surabaya, Yusuf Masru, atas kondisi fisik sekolah SDN Penjaringansari II yang mulai runtuh dan melembung cat tembok dan item materialnya lainya, padahal baru direhabilitasi menyoal perhatian perawatan gedung sekolah yang menjadi tanggungan Dispendik. Yusuf Masru enggan merespon konfirmasi dari Jurnalis, Selasa, (25/1).

Bahkan, disinggung menyoal evaluasi trkait renovasi dan perawatan sekolah yang sesuai trsbt apakah dengan ketentuan material yang telah ditentukan sebelumnya, kembali Kadispendik Yusuf Masru tak menggubris konfirmasi dari Jurnalis.

Berbeda berbalik atas seruan dan instruksi dari Wali Kota, Eri Cahyadi saat menggelar apel pagi di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (11/1/2022). Wali Kota Eri Cahyadi memberikan pengarahan dan meminta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Surabaya untuk selalu bekerja sesuai output dan outcome-nya.

Bahkan, dia menegaskan bahwa di masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Surabaya, ia tidak ingin ada perbedaan antara pejabat struktural dan fungsional itu. Sebab, keduanya memiliki tugas dan kewajiban yang sama, yaitu melayani warga Kota Surabaya.

"Kalau ada yang bilang, fungsional bukan struktural, itu perannya tidak penting, salah besar. Jadi, ke depan jangan pernah ada perbedaan antara struktural dan fungsional," tegas Wali Kota Eri.

Ia juga menjelaskan setiap pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, masing–masing mempunyai kontrak kinerja yang berlaku selama setahun. Di dalam kontrak kinerja tersebut, terdapat perjanjian output dan outcome yang harus ditepati. Jika output dan outcome yang telah ditandatangani di dalam kontrak kinerja tersebut tidak ditepati. Maka, pegawai struktural maupun fungsional tersebut secara otomatis dipersilahkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Ketika ada pejabat yang tidak bisa memenuhi kontrak kinerjanya, harus siap mengundurkan diri dan siap diberhentikan tanpa menuntut suatu apapun. Jika tidak bisa memenuhi atau tidak sesuai dengan output dan outcome yang ada di lampiran berita acara. Silahkan turun,” tegasnya.(ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…