Astaghfirulloh,..Setubuhi Kekasih di Kamar Dipergoki Ayah


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa M. Ismail di PN Surabaya, Rabu (1/2) I MMP I Ti0

mediamerahputih.id I SURABAYA - M. Ismail menyetubuhi NH yang masih berusia 17 tahun di rumah kekasihnya itu Jalan Genteng Dalam. Perbuatan asusila keduanya yang berhubungan badan di dalam kamar terpergok ayah NH seusai pulang kerja dini hari.

Prilaku tak terpuji itu, kini dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Dalam dakwaan JPU Damang Anubowo menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp 100 juta."kata  JPU Damang saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ismail awalnya datang ke rumah NP yang sedang sepi pada malam hari. Keduanya bermain game di dalam kamar NP.

Namun terdakwa kemudian mengajak kekasihnya itu berhubungan badan. NP sempat menolak, tetapi Ismail memaksa hingga akhirnya mereka berhubungan badan.

Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice

Tapi aksi bejak itu, dipergoki oleh sang Ayah NP saat pulang ke rumah seusai bekerja. IPN mendengar suara laki-laki dari dalam kamar anaknya itu. Saat dibuka ada terdakwa Ismail berduaan bersama anaknya. NP berdalih bahwa mereka hanya bermain game.

NP lalu mengajak terdakwa keluar ke teras rumah. Saat ditanya IPN, terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak gadis tersebut. Tak terima dari perbuatan terdakwa, lalu IPN kemudian melaporkan ke kepolisian. Berdasar hasil visum disebutkan bahwa NP telah kehilangan kesucian dan kehormatannya setelah disetubuhi terdakwa. (ti0)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru