PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PN Surabaya menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro. Keputusan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby yang ditandatangani Wakil Ketua PN Surabaya, Safri. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah pengh
PN Surabaya menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro. Keputusan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby yang ditandatangani Wakil Ketua PN Surabaya, Safri. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah pengh

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri atau PN Surabaya mengabulkan permohonan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya untuk menghentikan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara itu resmi dihentikan setelah seluruh pihak menyepakati perdamaian.

Keputusan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby yang ditandatangani Wakil Ketua PN Surabaya, Safri. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah penghentian penyidikan yang diajukan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya.

Baca juga :

Sidang TPPU Dony Adi Saputra Saksi Ungkap Peran Operator ATM hingga Aliran Dana Miliaran

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan laporan Nomor B/1451/III/2026/Sat Lantas tertanggal 30 Maret 2026, yang dilengkapi sejumlah dokumen kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Kesepakatan itu sendiri telah ditandatangani dalam beberapa tahap, yakni pada 10 November 2025, 28 November 2025, dan 27 Februari 2026.

[caption id="attachment_14915" align="aligncenter" width="680"]pn-surabaya-hentikan-kasus-laka-iwan-bintoro Dalam dokumen penetapan, hakim menyebut seluruh isi kesepakatan telah dijalankan oleh pihak terlapor Iwan Bintoro kepada korban maupun pelapor. Para pelapor juga menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke persidangan dengan mempertimbangkan efisiensi biaya, waktu, serta kondisi sebagian pihak yang berdomisili di luar Pulau Jawa | MMP | dok[/caption]

Dalam dokumen penetapan, hakim menyebut seluruh isi kesepakatan telah dijalankan oleh pihak terlapor kepada korban maupun pelapor. Para pelapor juga menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke persidangan dengan mempertimbangkan efisiensi biaya, waktu, serta kondisi sebagian pihak yang berdomisili di luar Pulau Jawa.

Baca juga :

Kasus TPPU Modus Wawan Cebol Kelola Belasan Rekening untuk Aliran Dana Rp41 Miliar

“Persoalan ini dinyatakan tuntas dan selesai oleh pihak pelapor,” demikian kutipan pertimbangan hakim dalam penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Iwan Bintoro. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 November 2025, ia disangka lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Atas peristiwa itu, Iwan dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 juta.

Baca juga :

Tragis Pasutri Lansia Terperosok ke Proyek Gorong-gorong di Margorejo Istri Tewas

Dalam pertimbangannya, PN Surabaya merujuk pada Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur syarat penerapan restorative justice.

Pengadilan menilai perkara ini memenuhi ketentuan karena termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun, terjadi akibat kelalaian, serta telah diselesaikan melalui perdamaian yang dijalankan penuh oleh para pihak.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

“Permohonan penyidik cukup beralasan untuk dikabulkan,” tertulis dalam pertimbangan penetapan.
Baca juga :

3 Eks Petinggi Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Dalam amar putusannya, PN Surabaya menyatakan mengabulkan permohonan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya, mengesahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/150-b/III/2026/SATLANTAS tertanggal 30 Maret 2026, serta memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan kepada penyidik.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro resmi dihentikan setelah seluruh syarat keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi dan disepakati oleh para pihak.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…