Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diperiksa KPK


Bupati Lamongan Yuhronur Efendi I MMP I ist

mediamerahputih.id I Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi  sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Pemeriksaan terhadap Yuhronur Efendi di lakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“ Iya penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan sebagai saksi," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga:

KPK Panggil Kadis PUPR Lamongan Terkait Korupsi Pembangunan

Ali membeberkan, dipanggilnya Bupati Yuhronur Efendi mengenai perkara korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dilakukan 2017-2019 dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2017-2019.

Baca juga: Transparansi KPK di Ujung Tanduk dalam Skandal Kasus Mantan Menag Yaqut

bupati-lamongan-yuhronur-efendi-diperiksa-kpk

Sebelumnya, terkuaknya perkara ini usai KPK telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. KPK ternyata tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9) lalu.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Asep mengakui pihaknya memang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi daerah Lamongan. Di antaranya, kantor Dinas PUPR Lamongan serta beberapa perusahaan swasta.

Baca juga: KPK Bongkar Korupsi Pengadaan di Rejang Lebong, Modus Ijon Fee Capai 15 Persen

“Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta,” terangnya.

Asep menyebut, proyek pembangunan Gedung di lingkungan Pemkab Lamongan yang sedang disorot KPK tersebut diduga telah merugikan keuangan negara.

Lembaga antirasuah itu menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam penyidikan kasus tersebut. “Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan,” jelas Asep.

Baca juga:

Baca juga: KPK Dalami Praktik Beri THR ke Polisi hingga Jaksa Terjadi di Banyak Daerah

KPK Periksa Ketua Gapensi Surabaya dan 5 Kontraktor terkait Korupsi di Lamongan

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun sayangnya, Asep masih belum membeberkan pihak mana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ini.

Senin (9/10/2023) KPK juga telah memanggil Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur. Selian Ghofur KPK juga telah meriksa Dodik Tri Setiyawan selaku Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya.

Namun misteri siapa yang bakal ditetapkan tersangka oleh KPK dalam membongkar tabir korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan itu, KPK masih enggan mengungkapkan secara rinci identitas pelaku yang merugikan keuangan negara tersebut.(ton)

Editor : MMP

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru