Digitalisasi Parkir di Surabaya mulai Diterapkan Januari 2026


Penerapan pembayaran parkir nontunai dilakukan bertahap, dimulai dari tempat usaha pembayar pajak parkir kota. Tahap berikutnya diterapkan pada layanan parkir tepi jalan umum di seluruh wilayah | MMP | dok pemkot

mediamerahputih.id | SURABAYA - Digitalisasi parkir di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2026 guna meningkatkan transparansi pendapatan. Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh transaksi parkir dilakukan nontunai melalui kartu uang elektronik.
Penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari tempat usaha pembayar pajak parkir kota. Tahap berikutnya diterapkan pada layanan parkir tepi jalan umum di seluruh wilayah.
Baca juga :

CCTV Dipasang di Tempat Usaha Untuk Monitor Kejujuran Pengusaha Terkait Pajak Parkir

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut digitalisasi sebagai langkah penting menuju transparansi. Ia menegaskan seluruh pengusaha wajib mengalihkan sistem parkir konvensional menuju digitalisasi penuh.

Baca juga: Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

“Aturan ini berlaku bagi setiap tempat usaha baru sebagai syarat pengurusan perizinan. Usaha yang sudah lama beroperasi wajib segera mengganti sistem parkir lama mereka,” kata Eri.

Baca juga :

Wali Kota Eri Ungkap Temuan Bayar Pajak Parkir Untuk 15 Kendaraan Per Bulan

Eri menyebut sistem digital menyediakan dua opsi, yakni palang otomatis atau pembayaran nontunai prabayar. Pembayaran menggunakan kartu e-toll atau e-money menjadi standar transaksi parkir nontunai.

[caption id="attachment_13789" align="aligncenter" width="680"]digitalisasi-parkir-di-surabaya sistem digital menyediakan dua opsi, yakni palang otomatis atau pembayaran nontunai prabayar. Pembayaran menggunakan kartu e-toll atau e-money menjadi standar transaksi parkir nontunai | MMP | dok pemkot[/caption]

Kebijakan ini disusun berdasarkan evaluasi kegagalan penerapan QRIS pada periode sebelumnya. Pemkot menilai masyarakat kurang antusias membayar tarif parkir kecil memakai metode QRIS.

Baca juga :

Baca juga: Tolak Parkir Non-Tunai, 600 Jukir Terancam Diganti

Perangi Jukir Liar dan Premanisme, 800 Tempat Usaha di Surabaya Disidak

Karena itu, Pemkot Surabaya memilih memulai sistem nontunai secara bertahap melalui sektor pajak. Untuk mendukung implementasi, Pemkot menggandeng perbankan, terutama Bank Mandiri sebagai mitra utama.

Setelah berhasil di tempat usaha, penerapan akan diperluas ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi masif dijadwalkan berlangsung awal tahun depan sebelum implementasi penuh dimulai.

Pemkot juga menyiapkan sanksi bagi operator maupun warga yang menolak pembayaran nontunai. Warga yang menolak membayar nontunai akan dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :

Baca juga: Euforia Belanja Lebaran Meningkat Penataan Parkir di Kawasan Pertokoan Ditertibkan

Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 Korupsi Pelabuhan PT DABN

Eri meminta dukungan masyarakat karena kepatuhan pengguna menentukan keberhasilan digitalisasi parkir. “Sistem nontunai memberi kejelasan pemasukan bagi petugas parkir di lapangan. Transparansi pendapatan diharapkan menciptakan pembagian hasil yang lebih adil dan terukur,” ujarnya.

Wali Kota optimistis paguyuban parkir mendukung kebijakan karena tujuannya menjaga kerukunan kerja. Ia berharap tidak ada konflik antar petugas dan menyatakan sistem efektif mulai Januari 2026.(ton)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru