DKPP Bongkar Daging dari Luar Kota Tanpa Dokumen Resmi


mediamerahputih.id I Surabaya - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya berhasil membongkar pengungkapan daging dari luar kota tidak didukung oleh dokumen yang sesuai ketentuan atau dokumen resmi.  Pengawasan peredaran daging gelonggongan  ini terungkap disalah satu rumah warga penjual daging di Kawasan Jalan Pegirian Surabaya Jumat (8/9/2023).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti di salah satu rumah warga penjual daging di kawasan Jalan Pegirian Surabaya. Pihaknya menemukan daging yang berasal dari luar kota yang tidak didukung oleh dokumen-dokumen resmi sesuai ketentuan.

dkpp-bongkar-daging-dari-luar-kota

Baca juga:

Baca juga: Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Perketat Peredaran Daging Gelonggongan Jika Ditemukan Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

“Kemarin Jumat (8/9/2023) malam ditangkap di salah satu rumah pedagang dan sudah ditangani oleh kepolisian,” ungkap Antiek, Selasa (12/9/2023).

Antiek membeberkan bahwa dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pedang daging meliputi surat pengantar, surat sehat, serta surat keterangan bukti pemotongan dari Rumah Potong Hewan (RPH). Sebab, pedagang yang diperbolehkan menjual daging adalah daging yang dipotong di RPH, baik di RPH Surabaya maupun RPH di luar Surabaya.

“Ketika keluar dari RPH pasti ada surat bahwa daging ini sehat, bukan dari daging betina produktif, dan bukan sapi yang sakit. Jadi syaratnya ada itu yang di potong di RPH,” jelasnya.

Baca juga:

Baca juga: RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Proyek Saluran di Dukuh Kupang Dikeluhkan Warga, Rekanan Pelaksana ‘Dableg’

Oleh sebab itu, Antiek menerangkan bahwa pengawasan terhadap peredaran daging gelonggongan terus dilakukan. Sebab, daging gelonggongan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi.

Ia memastikan kualitas daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging.

Baca juga: Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri. Adapun ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging.

Baca juga:

Diduga Kelalaian Kontraktor Pelaksana Proyek, 3 Rumah Ambruk di Kapasari, DSDABM Surabaya: Bangunan itu tidak memiliki Pondasi kuat

“Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut. Karenanya, pengawasan peredaran daging gelonggongan masih tetap dilakukan, itu bagian dari atensi kita untuk mencegah peredaran daging yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tuturnya. (dms)

Editor : MMP

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru