mediamerahputih.id I SURABAYA - Terdakwa Dokter Agus Prayogo Pangestu, (27 tahun), meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/11). Sebelum meninggal, ia sempat mengeluhkan sesak napas setelah mendengarkan kesaksian mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah sidang, sejumlah wartawan melihat dokter Agus dibantu tim pengacaranya keluar dari pengadilan. Ia kemudian pingsan di dalam mobil pengacara yang membawanya pulang.Baca juga:"Dia pingsan di mobil. Setelah tiba di RS William Booth, dinyatakan meninggal," kata pengacara almarhum, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Rabu (20/11/2024).Seorang Dokter Muda Terseret Kasus Tendang Mertua dan Istrinya
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
[caption id="attachment_11891" align="aligncenter" width="680"]
Terdakwa Agus Prayogo saat mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nur Rachmasari Budi Pratiwi. Selasa (19/11) I MMP I Totok Prastyo[/caption]
Oscar mengatakan, dokter Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum meninggal di mobilnya. "Hanya mengeluh sesak nafas dan dadanya panas," tambah Oscar. Agus yang tidak ditahan dalam perkara ini langsung dimakamkan di kampung halamannya di Lamongan.
Baca juga:Sudah Saling MemaafkanKaryawan RS Dr. Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Tindak KDRT terhadap Istrinya
Baca juga: Gara-Gara Tempat Makan Bayi, Suami Didakwa Kasus KDRT
Oscar menambahkan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, Dokter Agus, tuntutan dari jaksa penuntut umum secara otomatis dibatalkan dan kasus tersebut dianggap selesai. "Terdakwa juga telah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," ujar Oscar.
Sementara itu, pengacara Nurrachmasari, Justin Malau, juga mengungkapkan hal serupa. "Klien kami telah memaafkan dalam persidangan. Dengan meninggalnya terdakwa, perkara ini sudah selesai dan klien kami tidak lagi mempermasalahkannya. Kami berharap almarhum diterima di sisi-Nya," kata Justin.
Baca juga:Didakwa Tendang Istri saat Berebut AnakRaditya Diduga Lakukan KDRT Gegara terima panggilan Telepon Wanita Lain
Baca juga: Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara atas KDRT Psikis terhadap Suami
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo menuntut Agus atas tuduhan menendang Nurrachmasari saat keduanya terlibat perselisihan mengenai hak asuh anak di rumah mereka di Jalan Juwono pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Sebelumnya, keluarga besar mereka bertemu di rumah tersebut untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan damai, dan keduanya sepakat untuk bercerai.
Baca juga:Agus mengancam akan membawa anak mereka yang berinisial T, yang baru berusia dua tahun, jika Nurrachmasari tetap bersikeras bercerai. Nurrachmasari tidak setuju dan berusaha merebut anak tersebut, yang akhirnya memicu Agus menendangnya.(tio)Forum Ketua RW Perumahan KBD Gresik Desak Transparansi Pengelolaan Tanah Makam
Editor :