Gara-Gara Tempat Makan Bayi, Suami Didakwa Kasus KDRT

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perkara yang menjerat Rio Pangestu bermula dari laporan istrinya sendiri, Novianty Wijaya. Perselisihan rumah tangga tersebut dipicu persoalan sepele terkait cucian perlengkapan bayi, yang kemudian berkembang menjadi pertikaian dan berujung pada dakwaan d
Perkara yang menjerat Rio Pangestu bermula dari laporan istrinya sendiri, Novianty Wijaya. Perselisihan rumah tangga tersebut dipicu persoalan sepele terkait cucian perlengkapan bayi, yang kemudian berkembang menjadi pertikaian dan berujung pada dakwaan d

mediamerahputih.id | SURABAYA - Rio Pangestu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Novianty Wijaya. Perkara tersebut terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/2), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah pasangan tersebut di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Kota Surabaya.
Baca juga :

Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara atas KDRT Psikis terhadap Suami

Terdakwa dan korban diketahui merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan tinggal bersama di alamat tersebut.

Jaksa menguraikan, perkara ini bermula dari persoalan rumah tangga yang dipicu hal sepele terkait cucian perlengkapan bayi. Saat hendak mencuci pakaian, terdakwa melihat tempat makan bayi berada di jemuran dan kemudian memindahkannya. Sekitar 15 menit kemudian, korban marah karena wadah yang telah dibersihkan itu kembali terkena tetesan air hujan.

Baca juga :

Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liputan Sidang Kasus KDRT

Jaksa menguraikan, terdakwa sempat berusaha meninggalkan lokasi untuk meredakan situasi. Namun, pertengkaran kembali memanas setelah korban melempar tempat makan bayi ke arah rak piring.

suami-didakwa-kasus-kdrt-gegara-bayi

Dalam kondisi emosi, terdakwa menghampiri korban yang berada di dapur. Keduanya terlibat saling tarik pakaian hingga korban terdorong dan terjatuh di ruang makan.

Baca juga :

Kasus KDRT Dokter dan Anggota DPRD Jatim Diwarnai Ketegangan

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. Ia kemudian menghubungi ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK, yang datang untuk melakukan mediasi. Akan tetapi, pertikaian disebut kembali terjadi hingga terdakwa diduga menjambak rambut korban dan melontarkan kata-kata kasar.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya, korban mengalami luka gores pada lengan atas kanan sepanjang kurang lebih 5 sentimeter, luka lecet pada dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha dan lutut kiri.

Baca juga :

Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un Dokter Agus Prayogo Meninggal Usai Jalani Sidang Kasus KDRT

Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, namun tidak menimbulkan hambatan bagi korban untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…