Sidang Putusan Selebgram Vinna Natalia Segera Dibacakan, Kasus KDRT Psikis Jadi Sorotan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa Vinna Natalia, terutama karena mengingkari kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya dibuat di Polrestabes Surabaya | MMP | dok
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa Vinna Natalia, terutama karena mengingkari kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya dibuat di Polrestabes Surabaya | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA – Persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia memasuki babak akhir. Selebgram asal Sidoarjo itu dijadwalkan menjalani sidang putusan pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim akan menentukan vonis atas perbuatan Vinna yang didakwa melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.

Baca juga :

Jaksa Tolak Pledoi Selebgram Vinna, Tegaskan Terbukti KDRT Psikis

Perkara KDRT berupa kekerasan psikis bukan hal baru dalam praktik peradilan di Indonesia. Data putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan sejumlah kasus serupa telah diputus di berbagai daerah, termasuk di wilayah hukum PN Surabaya. Kekerasan psikis dalam rumah tangga tidak selalu dilakukan oleh suami terhadap istri, tetapi juga dapat terjadi sebaliknya.

jelang-sidang-putusan-selebgram-vinna-natalia

Di PN Kuningan, terdakwa Ega Megawati divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sementara di PN Medan, terdakwa Rizky Kevin Toman Sitompul, S.E., dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Baca juga :

Ahli Unair di Sidang Selebgram Vinna, Hak Gugatan Cerai Tak Bisa Dipidana, Hakim Tegur JPU!

Putusan lain tercatat di PN Lubuk Pakam melalui Putusan Nomor 400/Pid.B/2010/PN.LP. Dalam perkara tersebut, terdakwa Yuliani dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Pada 2023, PN Medan melalui putusan banding menyatakan terdakwa Lenny Martina Lusiana Sipangkar, S.H., terbukti melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia dijatuhi pidana dua bulan penjara.

Baca juga :

Selebgram Vinna Natalia Apresiasi Putusan Hakim Terkait Kasus KDRT

Sementara itu, PN Tilamuta pada 2018 memvonis seorang ibu rumah tangga bernama Santi dengan hukuman satu bulan 15 hari kurungan penjara tanpa masa percobaan. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya dengan terus menagih utang yang tidak pernah dilakukan sang suami.

Berkaca pada sejumlah putusan tersebut, posisi hukum Vinna Natalia kini berada di ujung penentuan. Perkara ini bermula dari laporan KDRT yang sempat dilaporkan Vinna ke Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Dalam proses RJ itu, disepakati sejumlah kompensasi, antara lain pemberian uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, S.H., M.H., menilai fakta-fakta dalam proses restorative justice seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga :

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

“Penerimaan uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah. Namun ironisnya, fakta tersebut tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa, padahal sangat relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini,” ujar Lukman.

Ia menambahkan, kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian demi menjaga keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak-anak. Namun, setelah kesepakatan itu, terdakwa disebut kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, serta meminta tambahan uang hingga Rp20 miliar, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Baca juga :

Hakim Tegur Kadindik Jatim soal Cara Tanggapi Isu Negatif, Uang Rp20,5 Juta Jadi Sorotan Sidang

“Rangkaian perbuatan tersebut menguatkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, serta beban mental berat yang dialami klien kami. Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya.

Menjelang putusan, publik kini menanti ketukan palu majelis hakim PN Surabaya. Vonis terhadap Vinna Natalia akan menentukan apakah tuntutan empat bulan penjara dikabulkan atau majelis hakim memiliki pertimbangan hukum lain dalam perkara ini.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…