mediamerahputih.id – Terdakwa kasus peredaran narkoba Solikin alias Jepang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terkait peredaran gelap narkotika jenis Sabu, Selasa (30/05/2023). Namun dalam agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Solikin karena saksi penangkap tidak bisa hadir dan para pihak tidak keberatan, sehingga JPU Nanik membacakan saksi penangkap.Baca juga :
Ratusan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda JatimJPU Nanik Prihandini mengatakan, bahwa berawal saksi M Riswan dan Alfa Bravasta F petugas Distresnarkoba Polda Jatim, mendapatakan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang bernama Jepang.
Kemudian ditindak lanjuti, 17 Januari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Tembok Dukuh V Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit HP, 24 poket sabu dengan berat 14,43 gram, 2 plastik kosong dan satu timbangan elektrik.
Baca juga :Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatakan Wahyu. Kini daftar pencarian orang (DPO) dengan cara diranjau di semak daerah Wiyung Surabaya yang dibungkus di oreo dengan berat sekitar 20 gram.Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025
Ajor Jum, Mau Dilantik Pekan Depan Kapolda Jatim Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba
Atas keterangan saksi yang dibacakan, terdakwa tidak membatahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa.
Terdakwa Solikin mengatakan, bahwa saat ditangkap sedang tidur dan saat dilakuan ditemukan sabu sebanyak 24 poket, yang didapatkan dari Wahyu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.1 juta per gramnya.
Baca juga :Selain dipakai sendiri, sabu juga dijual di daeeah makam Tembok Dukuh Surabaya," katanya.Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
Kemudian JPU menunjukan barang bukti yang disita di hadapan Majelis Hakim. Terdakwa tidak membantahnya.
Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice
Kemudian penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga menanyakan, bagaimana perasaan terkait masalah ini,"Saya merasa bersalah dan saya menyesalinya," kata Solikin.
Baca juga :Atas perbauatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 122 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)Penjual Chip Domino Ini Dirungkus Polisi di Seret ke Pengadilan
Editor :