Efisiensi Anggaran, Batasi Kepala Dinas dan Camat Kegiatan Seremonial di APBD 2025


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berharap kejadian demonstrasi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar saat menyampaikan aspirasi, masyarakat dapat menahan diri dan tidak merusak fasilitas umum I MMP I dok

mediamerahputih.id I Kebijakan efisiensi anggaran, telah dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. SE tersebut adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, yang termasuk didalamnya pengurangan kegiatan yang bersifat seremonial.
Surat Edaran yang ditandatangani pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) serta camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, yang bertujuan untuk mendukung efisiensi belanja pemerintah.
Baca juga :

Catat! Efisiensi Anggaran Jamin Tidak Berdampak PHK bagi Tenaga Non-ASN

Dalam SE tersebut, Wali Kota, Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap Kepala Dinas (PD) dan camat diharuskan untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Terdapat 10 poin utama yang menjadi instruksi dalam SE tersebut.

Baca juga: RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

[caption id="attachment_12283" align="aligncenter" width="680"]efisiensi-anggaran-batasi-kegiatan-seremonial Didalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tertuang Kepala Dinas dan camat diminta untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah dalam kebijakan efisiensi I MMP I dok pemkot[/caption]

Pada poin pertama, Eri menginstruksikan agar setiap instansi melakukan tinjauan ulang untuk lebih memfokuskan efisiensi anggaran belanja pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Baca juga :

APBD Surabaya Tahun 2023 Diproyeksikan Sebesar Rp11,2 Triliun

Pada poin kedua, Eri mengarahkan seluruh Kepala PD untuk melakukan efisiensi terhadap belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Baca juga: Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Di poin ketiga, Eri meminta agar Kepala Dinas membatasi belanja yang berkaitan dengan kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD). Kemudian, pada poin keempat, ia menekankan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

Baca juga :

Camat-Lurah Ditekankan Ubah Mindset Prioritaskan Kebutuhan Warga

Pada poin kelima, Eri menginstruksikan agar Kepala Dinas membatasi belanja honorarium dengan cara mengurangi jumlah tim serta besaran honorarium, sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

"Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur," tambah Eri dalam poin keenam.

Selanjutnya di poin ketujuh, ia meminta Kepala Dinas memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.

Baca juga :

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Camat-Lurah Tak Responsif Bisa Dicopot, Ini 3 Kecamatan yang Disorot

Ini Baru Top, Eri Cahyadi Luncurkan Program 1 Keluarga Miskin 1 Sarjana Putus Kemiskinan dengan Pendidikan

"Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga," kata Eri pada poin kedelapan.

Sementara pada poin kesembilan, Eri meminta Kepala Dinas dan camat untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam kebijakan efisiensi ini.

"Menyampaikan hasil reviu dan efisiensi belanja sebagaimana poin nomor satu sampai sembilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal Rabu, 19 Februari 2025," tutupnya. (ton)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru