mediamerahputih.id I SURABAYA - Kebijakan Pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi untuk efisiensi anggaran di seluruh lembaga dan pemerintah daerah. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak atau pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 tidak akan mempengaruhi tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.Baca juga :“Saya pastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tenaga Non-ASN di Pemkot Surabaya. Tenaga kontrak administrasi sudah diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (16/2/2025).
Baca juga: Pemkot Surabaya Lakukan Efisiensi Anggaran
[caption id="attachment_6555" align="aligncenter" width="680"]
Sebanyak 12.000 paket sembako Ramadan dari Mayapada Group diberikan untuk seluruh Satgas di lingkungan Pemkot Surabaya pada 2023 lalu I MMP I dok[/caption]
Selain itu, ia juga memastikan bahwa tenaga kerja yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran, juga tetap dipertahankan. Sebab, dari dulu kontrak mereka berbasis jasa.
Baca juga :"Satgas-satgas seperti penyapuan dan pengerukan saluran, itu kan bukan sebagai (pegawai) administrasi, tapi kontrak dia sebagai jasa dari dulu. Jadi Itu yang kita jalankan di Surabaya,” jelasnya.Gaji ke-13 Tenaga Non ASN Pemkot Surabaya, Ini Kelas Resmi Jabatannya!
Menurutnya, kebijakan efisiensi di daerah lain memang berujung pada PHK terhadap tenaga Non-ASN. Namun, Pemkot Surabaya mengambil pendekatan berbeda agar tidak menambah angka pengangguran.
Baca juga: ASN Bisa Bekerja di Mana Saja, Pengamat Sebut Model Kerja Fleksibel Berbasis Teknologi
"Sekarang malah di daerah lain diputusi (PHK), kalau di (Pemkot) Surabaya diputusi, maka akan semakin banyak pengangguran di Surabaya. Jadi saya pastikan tidak ada namanya pemutusan tenaga kontrak, kecuali dia memang tidak pernah masuk kerja atau melanggar aturan," tegasnya.
Baca juga :Wali Kota Eri menjelaskan bahwa tenaga kontrak administrasi yang lolos seleksi PPPK akan menjadi pegawai PPPK penuh. Sementara yang tidak lolos akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Yang sudah masuk dalam skema PPPK, tetap lanjut. Kalau tidak diterima sebagai PPPK penuh, mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan Satgas yang sudah bekerja sejak 2024 tetap kita pertahankan dengan skema yang ada,” imbuhnya.
Baca juga :Selain itu, ia juga menuturkan bahwa tenaga kerja lapangan, seperti petugas penyapuan, akan tetap bekerja di bawah kontrak jasa. Pemkot Surabaya memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, termasuk perhitungan berdasarkan luas area yang mereka tangani.Baca juga: Efisiensi Anggaran, Batasi Kepala Dinas dan Camat Kegiatan Seremonial di APBD 2025
Wali Kota Eri Kantongi Identitas ASN Lakukan Aksi Pungli Penerima Tenaga Kontrak
“Petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan lainnya tetap bekerja sesuai kontrak jasa. Mereka tidak masuk dalam (pegawai) administrasi, tetapi tetap menjadi petugas lapangan," tandasnya. (ton)
Editor :