Efisiensi Anggaran, Batasi Kepala Dinas dan Camat Kegiatan Seremonial di APBD 2025

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berharap kejadian demonstrasi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar saat menyampaikan aspirasi, masyarakat dapat menahan diri dan tidak merusak fasilitas umum I MMP I dok
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berharap kejadian demonstrasi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar saat menyampaikan aspirasi, masyarakat dapat menahan diri dan tidak merusak fasilitas umum I MMP I dok

mediamerahputih.id I Kebijakan efisiensi anggaran, telah dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. SE tersebut adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, yang termasuk didalamnya pengurangan kegiatan yang bersifat seremonial.
Surat Edaran yang ditandatangani pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) serta camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, yang bertujuan untuk mendukung efisiensi belanja pemerintah.
Baca juga :

Catat! Efisiensi Anggaran Jamin Tidak Berdampak PHK bagi Tenaga Non-ASN

Dalam SE tersebut, Wali Kota, Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap Kepala Dinas (PD) dan camat diharuskan untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Terdapat 10 poin utama yang menjadi instruksi dalam SE tersebut.

[caption id="attachment_12283" align="aligncenter" width="680"]efisiensi-anggaran-batasi-kegiatan-seremonial Didalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tertuang Kepala Dinas dan camat diminta untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah dalam kebijakan efisiensi I MMP I dok pemkot[/caption]

Pada poin pertama, Eri menginstruksikan agar setiap instansi melakukan tinjauan ulang untuk lebih memfokuskan efisiensi anggaran belanja pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Baca juga :

APBD Surabaya Tahun 2023 Diproyeksikan Sebesar Rp11,2 Triliun

Pada poin kedua, Eri mengarahkan seluruh Kepala PD untuk melakukan efisiensi terhadap belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Di poin ketiga, Eri meminta agar Kepala Dinas membatasi belanja yang berkaitan dengan kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD). Kemudian, pada poin keempat, ia menekankan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

Baca juga :

Camat-Lurah Ditekankan Ubah Mindset Prioritaskan Kebutuhan Warga

Pada poin kelima, Eri menginstruksikan agar Kepala Dinas membatasi belanja honorarium dengan cara mengurangi jumlah tim serta besaran honorarium, sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

"Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur," tambah Eri dalam poin keenam.

Selanjutnya di poin ketujuh, ia meminta Kepala Dinas memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.

Baca juga :

Ini Baru Top, Eri Cahyadi Luncurkan Program 1 Keluarga Miskin 1 Sarjana Putus Kemiskinan dengan Pendidikan

"Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga," kata Eri pada poin kedelapan.

Sementara pada poin kesembilan, Eri meminta Kepala Dinas dan camat untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam kebijakan efisiensi ini.

"Menyampaikan hasil reviu dan efisiensi belanja sebagaimana poin nomor satu sampai sembilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal Rabu, 19 Februari 2025," tutupnya. (ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…