Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian


Terdakwa Jefta Gideon Nggebu bersama tim penasihat hukum belum memberikan keterangan resmi usai putusan sela usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Tunanetra Jefta Gideon Nggebu dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi menyampaikan putusan itu dalam sidang yang digelar pada Senin (22/6/2026). Majelis hakim menegaskan seluruh keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan meminta proses pembuktian tetap dilanjutkan.

Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Baca juga :

Eksepsi Ditolak, 6 Terdakwa Korupsi Pelindo Lanjut Tahap Pembuktian

Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa belum memberikan keterangan resmi usai putusan sela dibacakan di ruang sidang.

Dalam surat dakwaan, JPU Suwarti dari Kejati Jatim menyebutkan bahwa terdakwa Jefta Gideon Nggebu (41), yang merupakan penyandang tunanetra, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya di kediaman mereka di kawasan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

[caption id="attachment_14949" align="aligncenter" width="680"]eksepsi-ditolak-terdakwa-tunanetra-kasus-kdrt Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) | MMP | Totok Prastio[/caption]

Peristiwa bermula saat korban menolak permintaan terdakwa untuk berhubungan suami istri karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Penolakan itu diduga memicu emosi terdakwa hingga terjadi tindakan kekerasan.

Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice

Baca juga :

Selegram Vinna Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kekerasan Psikis Cacat Hukum

Jaksa menguraikan, korban disebut mengalami pemukulan di bagian wajah dan lengan, serta mengalami tekanan fisik lain yang menyebabkan korban muntah dan mengalami luka.

Korban kemudian berusaha melarikan diri ke kamar anak, namun kekerasan kembali terjadi hingga korban mengaku mengalami pencekikan dan penarikan rambut di hadapan anak-anaknya.

Korban baru dapat keluar dari rumah keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB. Hasil visum menunjukkan sejumlah luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh, termasuk pelipis, wajah, telinga, dan lengan.

Baca juga: Pengemudi Mobil Dinas Polri Kabur Usai Tabrak, Dituntut 4 Bulan Penjara

Baca juga :

Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Kematian Lansia Terperosok Proyek Gorong-Gorong di Margorejo Indah

Atas dugaan perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak. (tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru