mediamerahputih.id | SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menanggapi beredarnya informasi di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba.
Gaol menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius. Langkah yang diambil antara lain melakukan klarifikasi kepada Kejari Sidoarjo serta melakukan pemeriksaan awal terhadap jaksa yang bersangkutan, yaitu Ardhi Padma Yudha Kottama (APYK).Baca juga :“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo dan saat itu juga Jaksa APYK sedang dilakukan pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Agus Sahat, Rabu (17/12).Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj, APYK dinyatakan bebas narkoba atau negatif.
Baca juga :Gaol juga menjelaskan bahwa APYK adalah jaksa yang bertugas di seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara korupsi. “Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara Tindak Pidana Umum, apalagi menangani perkara narkotika,” tegasnya.Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 Korupsi Pelabuhan PT DABN
[caption id="attachment_13810" align="aligncenter" width="680"]
Kejati Jatim menyatakan bahwa APYK adalah jaksa yang bertugas di seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara korupsi tidak dalam keterlibatan penyalahgunaan narkoba | MMP | dok[/caption]
Baca juga: Kantor ESDM Jatim Digeledah Kejati Usut Dugaan Pungli Perizinan
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa rumor adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani APYK adalah tidak benar.
Baca juga :“Pengelolaan barang bukti di Kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat. Jumlah yang dilimpahkan pada saat Tahap II oleh penyidik pun sangat terbatas, karena barang bukti narkotika pada umumnya langsung dimusnahkan sesuai prosedur,” paparnya.Rumor Pungli, Bantahan Kejati Jatim sebut Mantan Kajari Madiun Tak Terlibat
Menanggapi kabar bahwa APYK tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Agus Sahat menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut disertai surat izin resmi atas alasan kesehatan.
Baca juga: Menguji Integritas di Tengah Badai, Aspidum Joko Budi Darmawan
“Kami memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” tegasnya.
Baca juga :Agus Sahat mengklaim bahwa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. APYK bahkan disebut berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.(ton)Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep, Kejati Jatim Ingatkan Jangan Halangi Penyelidikan
Editor :