mediamerahputih.id I SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan unit condotel yang kini beroperasi sebagai Swiss-BelHotel. Dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI), yakni Komisaris Edward Tjandra Kusuma dan Direktur Ferry Alfrits Sangeroki, duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Sidang yang digelar Senin (21/4/2025) menghadirkan Sri, seorang karyawan PT CPI, sebagai saksi, dan mengungkap sejumlah fakta baru di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Sri mengungkapkan bahwa sebelum bekerja di PT CPI, ia sempat bekerja di Supermarket Sinar milik Friz Candra Kusuma, ayah dari terdakwa Edward. Ia mulai bergabung dengan PT CPI pada tahun 2013 dan bekerja sebagai staf administrasi.Baca juga :"Saya hanya membuat kwitansi pembayaran pembelian condotel atas perintah langsung dari Pak Edward," ujar Sri di hadapan majelis hakim.Konflik Apartemen Bale Hinggil, Wali Kota Eri: Fasilitas Dasar Dimatikan itu Melanggar
Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025
Namun, pernyataan Sri berubah saat hakim menanyakan lebih lanjut mengenai pembeli condotel. Awalnya, ia mengaku hanya mengetahui satu pembeli bernama Tomy. Tetapi setelah jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti lainnya, Sri mengakui bahwa ada tiga nama lain yaitu Aida, Suija, dan Gerson.
"Ada tiga orang yakni Aida, Suija, dan Tomy. Kalau Gerson, saya tidak tahu, Yang Mulia," ucapnya sambil berkelit.
Baca juga :Sri juga mengungkapkan bahwa pernah ada tiga orang datang ke kantor PT CPI untuk menanyakan pembelian unit condotel. Ia menjelaskan bahwa condotel tersebut sebenarnya tidak tersedia, melainkan hanya hotel yang kini bernama Swiss-BelHotel. Ia juga menyebut nama Felisia, marketing dari PT CPI, yang menawarkan condotel kepada calon pembeli bersama timnya.Penipuan Aplikasi Bermodus Like dan Follow E-Commerce Tilap Uang Korban Rp35 Juta
[caption id="attachment_12586" align="aligncenter" width="680"]
Pada sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan unit condotel yang kini beroperasi sebagai Swiss-BelHotel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta bukti-bukti lainnya di hadapan majelis hakim. Kasus ini melibatkan dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI), yakni Komisaris Edward Tjandra Kusuma dan Direktur Ferry Alfrits Sangeroki I MMP I Totok Prastyo[/caption]
Fakta lain yang mencuat dalam sidang adalah terkait lokasi pemeriksaan saksi Sri oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan ternyata tidak dilakukan di Polda Jawa Timur, melainkan di kantor PT CPI.
"Waktu itu memang ada surat pemanggilan, tapi saya tidak tahu kenapa akhirnya diperiksa di kantor. Ada tiga petugas, tapi saya lupa namanya," ujar Sri.
Baca juga :Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Edward membantah telah memberikan perintah langsung kepada Sri untuk membuat kwitansi. Ia menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai Komisaris pada tahun 2015, semua laporan keuangan, termasuk hasil penjualan condotel, wajib dilaporkan secara jujur.Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar
"Saya tidak pernah menjadi Direktur Operasional. Saksi ini hanyalah staf paling bawah," kata Edward membela diri.
Sementara itu, terdakwa Ferry Alfrits Sangeroki tidak memberikan tanggapan atau bantahan terhadap kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Edward Tjandrakusuma, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI), diduga terlibat dalam kasus penipuan penjualan unit condotel Darmo Centrum di Surabaya. Bersama Ferry Alfrids Sangeroki, Direktur PT CPI, Edward menandatangani Nota Kesepakatan dengan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BelHotel International Trademark Limited pada 12 November 2010. Kesepakatan itu menyatakan bahwa PT CPI bertindak sebagai pemilik properti, sementara Swiss-BelHotel sebagai pengelola merek hotel.
Baca juga :PT CPI secara resmi didirikan pada 23 Desember 2010 dengan Edward sebagai komisaris utama dan bergerak di bidang penjualan condotel. Pada 4 November 2011, terjadi perubahan kepengurusan dan komposisi saham.Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice
Komplotan Penipuan Modus Proyek Beton Fiktif Tilap Rp27 Miliar
Pada Juni 2013, Edward dan Ferry menawarkan unit condotel Darmo Centrum kepada publik dengan berbagai janji fasilitas mewah dan lokasi strategis. Salah satu pembeli, Felix The, tergiur membeli unit nomor 1220 dengan skema pembayaran bertahap. Kemudian pada September 2013, Ferry menawarkan program “Loyalty Reward” yang menjanjikan pengembalian 100�na pembelian bila unit tidak dialihkan selama 15 tahun, sehingga harga unit naik menjadi Rp881,9 juta.
Baca juga :Felix menerima tawaran tersebut dan membayar cicilan sebanyak 36 kali, termasuk pelunasan melalui rekening ayahnya, The Tomy. Namun, hingga kini, unit condotel tersebut tidak diserahkan kepada pembeli.Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Fiktif Libatkan Seorang Perwira Militer
PT CPI juga diketahui mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel pada 2014, namun proyek condotel tersebut tidak terealisasi sesuai janji. Kasus ini kini tengah disidangkan dan menjadi sorotan karena dugaan kuat penipuan investasi properti bermodus condotel. Dalam perkara tersebut kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)
Editor :