Kejari Surabaya Dikabarkan Eksekusi 2 Kurator Kasus Penggelembungan Tagihan Kreditur


Dua terpidana kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penggelembungan tagihan kreditur, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Tersiar kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengeksekusi dua terpidana kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, Senin (9/9/2024). Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penggelembungan tagihan kreditur, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa Rochmad dan Wahid tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB, tanpa ditahan sebelumnya. Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Setelah menjalani pemeriksaan singkat, kedua terpidana meninggalkan kantor kejari melalui pintu belakang sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga:

Korator Rochmad dan Wahid Diperiksa Terkait Perkara Pengelembungan DPT

Saat dikonfirmasi, Putu tidak banyak berkomentar dan meminta media untuk menghubungi Candra Anggara, namun Candra mengaku tidak mengetahui detail eksekusi tersebut.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Pengosongan Rumah Nenek Elina Dituntut penjara 1 Tahun hingga 1,5 Tahun

"Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja," kata Putu di kantor Kejari Surabaya , Senin (9/9) kemarin.

[caption id="attachment_11405" align="aligncenter" width="1040"]kurator-kasus-penggelembungan-tagihan-kreditur Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya I MMP I dok[/caption]

Penggelembungan Tagihan Kreditur

Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dinyatakan bersalah atas penggelembungan tagihan kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka mencatat utang kreditur Atikah Ashiblie sebesar Rp 117,4 miliar, padahal utang sebenarnya hanya Rp 39 miliar. Hal serupa terjadi pada tagihan Hadi Sutino, yang seharusnya Rp 59,1 miliar, namun dicatat menjadi Rp 102,6 miliar. Akibatnya, PT Alam Galaxy dinyatakan pailit.

Baca juga: Replik Terdakwa Sofyan Hadi JPU Sebut Perampasan Motor, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio, belum memberikan tanggapan terkait eksekusi ini.

Baca juga:

Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan

PT Alam Galaxy Ajukan PK

Di sisi lain, PT Alam Galaxy melalui pengacaranya, Sudiman Sidabukke, mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan tersebut. Pengajuan PK ini dilakukan berdasarkan bukti putusan pidana yang telah inkracht terhadap Rochmad dan Wahid.

Baca juga: RJ Ditolak, Pasangan Penelantaran Bayi Disidangkan

Sudiman menyatakan bahwa PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kreditur yang bersangkutan, melainkan persoalan tersebut terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham di perusahaan.

Baca juga:

Terbukti Bersalah, Dua Kurator Rochmad dan Wahid Tidak Ditahan

"Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracht ini," ungkap Sudiman saat dikonfirmasi.

Menurutnya, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru