RJ Ditolak, Pasangan Penelantaran Bayi Disidangkan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Damang menjelaskan bahwa pihknya menolak permohonan restorative justice (RJ) karena tindakan kedua terdakwa yang menelantarkan bayi hasil hubungan di luar nikah dianggap sebagai perbuatan tercela I MMP I Totok Prastyo
Jaksa Damang menjelaskan bahwa pihknya menolak permohonan restorative justice (RJ) karena tindakan kedua terdakwa yang menelantarkan bayi hasil hubungan di luar nikah dianggap sebagai perbuatan tercela I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Keinginan pasangan Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah untuk lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pupus. Pasangan yang meninggalkan atau penelantaran bayi di teras rumah orangtuanya itu kini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itu setelah pihak kejaksaan menolak permohonan Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif yang mereka ajukan.
"Permohonan RJ tidak disetujui pimpinan (kejaksaan), karena itu perkaranya kami limpahkan ke pengadilan," kata JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya. Kamis (17/10/2024).
Baca juga:

Kasus Penelantaran Anak, Pasangan Muda Ini Dapatkan Keadilan Restoratif

Jaksa Damang menjelaskan bahwa pimpinannya menolak permohonan restorative justice (RJ) karena tindakan kedua terdakwa yang menelantarkan bayi hasil hubungan di luar nikah dianggap sebagai perbuatan tercela. "Saat itu, mereka belum menikah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang.

[caption id="attachment_11693" align="aligncenter" width="680"]pasangan-penelantaran-bayi pengacara terdakwa, Jainur Ivan menyatakan, perkara tersebut semestinya dihentikan karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Joeari, ibu Haviv yang melaporkan kasus itu. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Meskipun permohonan RJ ditolak, proses perdamaian antara para terdakwa dengan orangtua yang melaporkan kasus ini akan tetap menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Baca juga:

Tega Banget seorang Ibu Buang Bayi tak Berdosa ke Sumur

"Perdamaian tersebut akan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan. Mengenai hukuman mereka, itu tergantung pada keyakinan hakim dalam memutuskan perkara," tambahnya.

Jaksa Damang dalam dakwaannya menjelaskan, Haviv dan Nuril sebelumnya meninggalkan bayi perempuan di teras rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Wonokromo pada 16 Juli 2024. Joeari adalah ibu dari Haviv. Bayi perempuan berinisial DGF itu merupakan hasil hubungan Haviv dan Nuril di luar nikah.

Baca juga:

Antisipasi Gagal Ginjal Anak Pengawasan Jajanan Sekolah di Surabaya Diperketat

"Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi dan kondisi ekonomi para terdakwa masih belum mencukupi sehingga keduanya berniat menelantarkan anak mereka," terang JPU Damang saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa Damang mendakwa Haviv dan Nuril dengan Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jon Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua terdakwa tidak membantah perbuatan mereka sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Baca juga:

Komplotan Sindikat Narkoba Antariksa Dani Bakal Disidangkan

Sementara itu, pengacara terdakwa, Jainur Ivan menyatakan, perkara tersebut semestinya dihentikan karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Joeari, ibu Haviv yang melaporkan kasus itu. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Perdamaian sudah ada, pencabutan perkara juga sudah. Tetapi, mengapa perkara ini masih tetap dilanjutkan," katanya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…