mediamerahputih.id I Surabaya - Eko Wahyudi duduk pesakitan Pengadilan lantaran diadili usai melakukan pembakaran kasur milik korban Pujianto warga Pagesangan 3-A, Surabaya. Terungkap dalam sidang masalah utang jadi pemicu terjadi pembakaran kasur yang menyebabkan terdakwa terjerat Pasal 406 ayat (1) KUHP atau perusakan barang milik orang lain.
Pada sidang agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Samsu Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Ribut yang merupakan tetangga korban dan Anas anggota polisi.Ribut menyampaikan, bahwa saat itu ada kebakaran di sebuah rumah di Jalan Pagesangan 3-A Surabaya. Ia mengetahui peristiwa itu lantaran mendengarkan teriakan warga meminta tolong. Kemudian dia bergegas datang ternyata ada spering bed (kasur) milik Pujianto terbakar.
Baca juga:"Katanya kasur milik Pujianto dibakar oleh Eko. Selain kasur ada juga lemari kaca yang rusak," kata Ribut saat memberikan kesaksian di ruang Kartika PN Surabaya.Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025
Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung
[caption id="attachment_9985" align="aligncenter" width="680"]
Terdakwa Eko Wahyudi oelh Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Samsu Efendi didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP atau perusakan barang milik orang lain yang menyebabkan kerugian materiil korban Pujianto sebesar Rp 1,5 juta I MMP I Foto I Totok Prastyo[/caption]
Sementara Anas mengatakan bahwa telah menangkap terdakwa saat penggeledahan ditemukan HP milik Pujianto. Terdakwa telah mengakui membakar kasur milik Pujianto.
Baca juga:"Perkara ini bermula saat Eko (terdakwa) mendatangi kos Pujianto untuk menagih utang dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Karena merasa takut Pujianto lalu pergi meninggalkan kediaman kosnya. Kemudian Eko membakar kasur milik Pujianto," kata Anas.Peredaran Ganja dari Kendali Napi di Lapas Madiun, Terdakwa Dituntut 17 Tahun Bui!
Baca juga: Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Eko Wahyudi mendatangi Pujianto rumah di Jl. Pagesangan 3-A No. 19-D Surabaya dengan maksud untuk meminta sisa uang miliknya yang sebelumnya dipinjamnya.
Baca juga:Namun ketika mereka bertemu, Pujianto tidak mau memberikan uang milik terdakwa yang menyebabkan terdakwa marah kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban sehingga saksi korban takut dan berlari keluar rumahnya.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Pengosongan Rumah Nenek Elina Dituntut penjara 1 Tahun hingga 1,5 Tahun
Untuk melampiaskan kemarahannya kepada saksi korban, terdakwa tidak mengejar saksi korban yang berada diluar rumah tetapi terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan langsung menendang lemari pakaian milik korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan kaca lemari pecah.
Baca juga:Belum merasa puas melampiaskan amarahnya, terdakwa kemudian mengambil korek api gas yang ada dalam saku celananya lalu terdakwa menyalakan korek api itu kemudian membakar kasur yang ada di lantai kamar dan setelah api menyala, terdakwa meninggalkan kamar itu.
Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan satu buah lemari rusak dan kasur busa terbakar yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta dan JPU didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP.(tio)
Editor :