mediamerahputih.id - Pertanyaan Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan, dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran salah satunya adalah aliran positivisme. Jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.
Sementara berdasarkan Artificial Intelligence atau AI generatif google positivisme merupakan suatu aliran pemikiran dalam filsafat dan ilmu pengetahuan yang menekankan pada pengamatan, pengujian empiris, dan metode ilmiah untuk memahami dunia. Aliran ini muncul pada abad ke-19, terutama dikembangkan oleh filsuf Prancis Auguste Comte.Beberapa poin penting dalam aliran positivisme meliputi:
Baca juga: Teori Klasik Immanuel Kant Jelaskan Mengapa Hukum Harus Punya Nurani
Empiris:
Positivisme menekankan pentingnya pengalaman empiris sebagai dasar pengetahuan. Ini berarti bahwa pengetahuan yang sah harus berasal dari pengalaman yang dapat diamati dan diuji secara empiris.
Metode Ilmiah:
Aliran positivisme sangat menganjurkan penggunaan metode ilmiah dalam memahami dunia. Ini mencakup pengamatan sistematis, pengujian hipotesis, dan generalisasi berdasarkan data empiris.
Penolakan terhadap Metafisika: Positivisme menolak pemikiran metafisika atau spekulatif. Ini berarti bahwa aliran ini menekankan pada hal-hal yang dapat diamati, diukur, dan diuji.
Pemahaman Sosial:
Comte juga menerapkan prinsip-prinsip positivisme dalam pemahaman sosial. Ia mencetuskan istilah "sosiologi" untuk menyebut studi ilmiah tentang masyarakat, yang menekankan penggunaan metode ilmiah untuk memahami struktur dan fungsi sosial.
Evolutionisme:
Comte mengembangkan gagasan bahwa masyarakat berkembang secara evolusioner melalui tahapan-tahapan yang dapat dipahami secara ilmiah.

Positivisme berpengaruh luas terhadap perkembangan ilmu pengetahuan modern, terutama dalam pengembangan metode ilmiah dan penekanan pada data empiris sebagai dasar pengetahuan yang valid. Meskipun memiliki pengaruh yang kuat pada masa itu, seiring berjalannya waktu, berbagai kritik dan pemikiran baru telah muncul, yang menggarisbawahi bahwa tidak semua hal dapat dijelaskan atau dimengerti hanya melalui metode positivis.
Baca juga:Namun pada kasus Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan. Suatu hari Jono dipindahkan tugas ke kota lain. Sehingga rumah Jono kosong dalam waktu yang cukup lama.Baca juga: Bantuan Hukum Jadi Hak Konstitusional Warga
Karena ditinggalkan begitu saja rumah Jono menjadi tidak terawat terutama rumput di depan, samping dan belakang rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh rumah Jono. Joni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Jono akhirnya memutuskan untuk membersihkan halaman depan, samping dan belakang rumah Jono.
Baca juga:Sebelum mengulas jawaban pertanyaan Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan, dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.Bagaimana Penegakan HAM dalam Sistem Hukum dapat Bekerja dengan Baik? Begini ulasan Ilmiahnya!
Pertanyaan (Dalam Hukum Positif)
- Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Joni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya!
- Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya serta dari masa berlakunya!
- Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!
Dalam pandangan hukum positif telah ada sejak lama tepatnya sejak Comte. Akan tetapi positivism hukum modern baru memperoleh akar secara akademis melalui pemikiran dari John Austin, Hans Kelsen dan H.L.A Hart. Pandangan tersebut yang melahirkan landasan dalam paham positivisme modern.
Baca juga:Menurut Hans Kelsen dalam hukum positif berpendapat bahwa hukum merupakan norma murni yang berasal dari sumber yang terbatas yang membuat suatu gagasan mengenai seseorang harus berperilaku tertentu. Kelsen tegas memisahkan norma-norma hukum dengan lainnya. Pandangan ini membuat positivsme hukum memiliki tujuan kepastian hukum dan menolak aktivitas positivis yang dipergunakan untuk menyelesaikan masalah konkret dengan menggunakan logika dimana hanya norma hukum saja yang dapat diuji dengan mengguna norma hukum lainnya.Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!
1. Analisis perbuatan Joni dan konsekuensinya
Baca juga: Pemulihan Aset Lintas Negara hingga Pemidanaan Korporasi Jadi Tantangan Hukum Pidana Ekonomi
Joni melakukan tindakan membersihkan halaman depan, samping, dan belakang rumah Jono yang ditinggalkan dan tidak terawat. Adapun konsekuensi dari perbuatan tersebut adalah:
- Bila menganut hukum pisitif maka Joni dapat dianggap sebagai pemilik sementara rumah Jono karena Joni memiliki sifat positifnya dengan berinisiatif merawat dan membersihkan rumah Jono selama tidak ditempati oleh Jono.
- Dalam konkret logika norma hukumnya maka Joni dapat di kemudian hari dapat mengklaim atau mengakui hak sementara atas hak kepemilikan rumah Jono selama Jono tidak kembali dalam waktu yang ditentukan oleh hukum dalam kepastian hukumnya.
- Dalam dogmatika hukumnya maka Joni bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat rumah Jono selama Jono tidak menempati rumahnya
- Analisis terhadap hukum yang berlaku
Baca juga:Dilihat dari masa berlakunya, kasus ini tergolong dalam hukum yang berlaku saat ini karena tidak ada informasi yang menunjukkan adanya perubahan hukum yang berlaku dalam konteks ini.Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!
- Aliran positivisme dalam mazhab ilmu hukum
Dalam teori utilitarianisme pada dasarnya merupakan suatu paham etis-etika yang menempatkan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan baik adalah yang berguna, memberikan faedah (manfaat), dan menguntungkan, sedangkan tindakan-tindakan yang tidak baik adalah yang memberikan penderitaan dan kerugian.
Maka kalam kasus ini, aliran positivisme dapat dikaitkan dengan penekanan pada pentingnya hukum yang berlaku dalam menentukan hak dan kewajiban Joni sebagai pemilik sementara rumah Jono. Joni harus mengacu pada hukum yang berlaku untuk mengetahui konsekuensi dan tanggung jawabnya dalam merawat rumah tersebut.
Baca juga:Tetapi yang perlu dipahami dalam konteks ini bukan satu-satu rujukan referensi yang utuh dan mutlak masih terdapat perbedaan sudut pendapat dari ahli lainnya dari ulasan tersebut guna menjadi pemahaman akan Mazhab ilmu Hukum beserta Aliran PositivismeApakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!
Sehingga bahasan topik tersebut bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi mengenai Pengantar ilmu hukum. Semoga topik tersebut menjadi referensi mengenai pengadilan Landreform Mazhab ilmu Hukum beserta Aliran Positivisme. (ton)
Editor :