Teori Klasik Immanuel Kant Jelaskan Mengapa Hukum Harus Punya Nurani

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi buku materi Filsafat Hukum dan Etika Profesi | MMP | Ilustrasi
Ilustrasi buku materi Filsafat Hukum dan Etika Profesi | MMP | Ilustrasi

mediamerahputih.id - Pemikiran filsuf Immanuel Kant tentang klasifikasi hukum kembali mengemuka di tengah perdebatan modern mengenai keadilan substantif dan kepastian hukum. Teori klasik-nya menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari moralitas, karena legitimasi aturan tidak hanya ditentukan oleh otoritas pembentuknya, tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan nilai etis menyeluruh.
Dalam kajian filsafat hukum yang dirujuk dari buku materi pokok (BMP) Filsafat Hukum dan Etika Profesi (FHEP) , Kant membagi hukum menjadi dua kategori utama, yakni hukum kodrat dan hukum positif.
Baca juga :

Bantuan Hukum Jadi Hak Konstitusional Warga

Hukum kodrat dipahami sebagai prinsip universal yang melekat pada hakikat manusia dan bersumber dari akal budi, sehingga menjadi standar moral yang seharusnya mendasari setiap sistem hukum.

Menurut Kant, hukum kodrat berfungsi sebagai pedoman etis yang mengarahkan perilaku individu dan masyarakat dalam upaya mencapai keadilan serta kebaikan bersama. Prinsip ini bersifat melampaui batas sosial dan budaya, karena berakar pada rasionalitas manusia sebagai makhluk moral.

Baca juga :

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

Sebaliknya, hukum positif merupakan aturan yang dibentuk manusia melalui lembaga negara atau kesepakatan sosial, seperti undang-undang dan regulasi yang berlaku pada ruang serta waktu tertentu.

[caption id="attachment_14199" align="aligncenter" width="680"]teori-klasik-immanuel-kant-hukum-harus-nurani Immanuel Kant filsuf asal Jerman yang dikenal sebagai pelopor filsafat pencerahan hingga saat ini menjadi rujukan referensi dalam filsafat hukum | MMP | Ilustrasi[/caption]

Ia menekankan bahwa hukum positif tidak cukup dianggap sah hanya karena ditetapkan otoritas, melainkan harus selaras dengan prinsip moral secara untuh agar benar-benar adil.

Kant juga menyoroti pentingnya otonomi individu dalam relasi dengan hukum. Ia berpandangan setiap orang memiliki kapasitas rasional untuk memahami prinsip moral, yang kemudian memengaruhi cara mereka menaati maupun menilai aturan yang berlaku.

Baca juga :

Memahami Peran Amicus Curiae

Dalam perspektif ini, hukum bukan sekadar perangkat normatif, melainkan refleksi kehendak bebas manusia yang berlandaskan akal budi. Pendekatan tersebut menghadirkan dimensi human interest dalam filsafat hukum, karena menempatkan manusia sebagai pusat sekaligus subjek moral dari sistem hukum.

Integrasi antara hukum kodrat dan hukum positif, menurut Kant, menjadi syarat terciptanya tatanan yang tidak hanya tertib secara formal, tetapi juga adil secara substantif.

Baca juga :

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Di tengah dinamika hukum kontemporer, gagasan ini dinilai tetap relevan sebagai kerangka analitis untuk menyeimbangkan kepatuhan terhadap aturan dengan pencarian keadilan yang lebih tinggi. Perspektif tersebut mengingatkan bahwa hukum pada akhirnya bukan sekadar instrumen pengatur masyarakat, melainkan cerminan nilai moral yang hidup di dalamnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…