Pencabutan Izin dan Pembekuan Aset Dinilai Lebih Efektif Cegah Kejahatan Korporasi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi diskusi mahasiswa ilmu hukum pada mata kuliah hukum pidana ekonomi (HPE) | ilustrasi AI
Ilustrasi diskusi mahasiswa ilmu hukum pada mata kuliah hukum pidana ekonomi (HPE) | ilustrasi AI

mediamerahputih.id - Sanksi pencabutan izin usaha dan pembekuan aset dinilai lebih efektif dibandingkan denda finansial dalam mencegah tindak pidana korporasi, karena mampu memberikan efek jera yang nyata sekaligus memperbaiki tatanan ekonomi. Hal tersebut kerap menjadi pertanyaan dalam materi diskusi mahasiswa ilmu hukum pada mata kuliah hukum pidana ekonomi (HPE).
Berikut uraian singkat jawaban diskusi yang diulas dalam kajian hukum pidana ekonomi berdasarkan referensi Buku Materi Pokok (BMP) hukum pidana ekonomi.
Baca juga :

Begini Analisis Mazhab ilmu Hukum Peristiwa antara Jono dan Joni merujuk Aliran Positivisme

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa efektivitas sanksi tidak hanya ditentukan oleh kekuatan hukumnya, tetapi juga oleh kemampuannya mengubah perilaku korporasi. Denda kerap dianggap tidak berdampak signifikan karena perusahaan cenderung memperlakukannya sebagai bagian dari biaya operasional atau “biaya keterlambatan patuh”, sehingga tidak mendorong perubahan praktik bisnis yang melanggar hukum.

[caption id="attachment_13960" align="aligncenter" width="680"]pencabutan-izin-dan-pembekuan-aset Dalam uraian buku materi pokok (BMP) hukum pidana ekonomi menjelaskan bahwa pembekuan aset dipandang sebagai instrumen yang efektif untuk memutus aliran dana hasil tindak pidana. Dengan dibatasinya akses terhadap aset dan sumber pendanaan, korporasi tidak dapat lagi memanfaatkan keuntungan ilegal maupun membiayai aktivitas yang bertentangan dengan hukum | MMP | ilustrasi | AI[/caption]

Sebaliknya, pencabutan izin usaha dinilai memberikan tekanan langsung terhadap keberlangsungan korporasi. Sanksi ini dapat menghentikan operasional perusahaan secara total, memaksa manajemen melakukan pembenahan tata kelola, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menghindari kebijakan bisnis berisiko yang berpotensi melanggar hukum.

Baca juga :

Bahasan Kontribusi Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu Negara?

Selain itu, pembekuan aset dipandang sebagai instrumen yang efektif untuk memutus aliran dana hasil tindak pidana. Dengan dibatasinya akses terhadap aset dan sumber pendanaan, korporasi tidak dapat lagi memanfaatkan keuntungan ilegal maupun membiayai aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Namun, penerapan sanksi berat tersebut juga membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang tidak ringan. Pencabutan izin usaha atau pembekuan aset berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja, mengganggu stabilitas pendapatan karyawan, serta meningkatkan beban negara dalam menangani persoalan pengangguran dan jaminan sosial.

Baca juga :

Inilah Jawaban 7 Macam Prinsip-Prinsip Umum Hukum Islam

Dampak juga dirasakan oleh pemegang saham dan investor. Nilai saham perusahaan dapat merosot tajam, dividen berkurang atau hilang, serta kepercayaan terhadap tata kelola korporasi melemah, yang pada akhirnya memengaruhi iklim investasi.

Pada level makro, sanksi berat terhadap korporasi dapat mengganggu rantai pasok, menurunkan produktivitas sektor tertentu, serta mengurangi penerimaan pajak negara dalam jangka pendek. Meski demikian, dalam jangka panjang, kebijakan ini diyakini mampu memperkuat integritas pasar, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan bertanggung jawab.

Baca juga :

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

Kajian tersebut menegaskan bahwa efektivitas sanksi alternatif tidak semata diukur dari aspek hukum, melainkan juga dari kontribusinya dalam membenahi struktur ekonomi dan mendorong praktik korporasi yang lebih etis dan berkelanjutan.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…