Pasutri Pengedar Narkoba Bareng Oknum Polisi Minta Dibebaskan


Pasangan suami istri (Pasutri) Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika menjalani sidang terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.080 butir di PN Surabaya, Kamis (9/3) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id - Pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba yakni terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika dituntut berbeda. Sumantri dituntut pidana 15 tahun penjara, sedangkan istrinya, Nanik dituntut 12 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp.1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menyatakan mereka bersalah mengedarkan 2.080 butir pil ekstasi seberat 717,6 gram di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

"Menyatakan, terdakwa I Sumantri dan terdakwa II Nanik Mustika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi lima gram secara terorganisasi," kata jaksa Furkon saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

pasutri-edarkan-narkoba-bareng-oknum-polisi

Baca juga:

Parah Dua Oknum Polisi Terlibat Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

Kedua terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim membebaskan mereka. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono dalam nota pembelaannya menyatakan, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan transaksi narkoba antara kedua kliennya dengan para pelaku lain. Sumantri dan Nanik juga disebut tidak mengenal pelaku lain.

"Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, terdakwa I dan terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Agus saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (26/06/2023).

Baca juga:

Mantan Kanit III Satnarkoba Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara

Sumantri dan Nanik didakwa mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota Polisi. Yakni, mantan wakasatresnarkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum polisi tersebut juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian

Terdakwa Jaya Sofyan dituntut 19,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rahmat dituntut 19 tahun penjara. Kedua oknum polisi itu juga dituntut membayar denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sumantri dan Nanik sebelumnya ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa disebut mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam berkas terpisah. Elly juga menjual narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya.

Baca juga:

Tergiur Upah, Elly kirim Ribuan Pil Ekstasi Melalui JNE

Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti Narkotika di apartemennya di Pradahkalikendal. Jumlahnya, ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five.

Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice

Namun sebelumnya, pengacara para terdakwa (Sumantri dan Nanik), Agus Purwono menyatakan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri bersama sembilang orang lain dari Bandung. Dia keberatan kedua kliennya disidangkan di PN Surabaya dengan dalih banyak saksi dari Surabaya, padahal banyak pelaku lain dari Bandung, termasuk Jaya dan Rahmat.

Baca juga:

Ratusan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Jatim

Dalam perkara ini JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru