mediamerahputih.id I Surabaya - Pasangan suami-istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diadukan ke Pengadilan oleh JPU Damang Anubowo karena dituduh melakukan penipuan terkait budidaya ikan kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 miliar. Bahkan pasutri pengemplang uang milik Ernie ini bukannya memberikan keuntungan sebesar 9 persen seperti yang dijanjikan malah mereka buat untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Yulianti. Ernie mengatakan bahwa dia tertarik dengan penawaran Alvian untuk memberikan modal usaha dengan keuntungan menjanjikan. Namun, setelah menyetorkan Rp 2,5 miliar, Ernie menemukan bahwa sebagian dana tersebut milik temannya, Johan Setiawan.Baca juga:"Saya tertarik kemudian menyetorkan dana sebesar Rp 2,5 miliar secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama Alivian," kata Ernie.Gelapkan Uang, Winarti Mantan Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Baca juga: Vera Mumek Pemilik Toko V’mart Didakwa Tipu Dana Rp5,2 Miliar dari Mitra Bisnis
Kemudian Ernie mengetahui kalau dana Rp 500 juta dari uang Rp2,5 miliar merupakan milik temannya, Johan Setiawan. Mulanya ia telah mengajak Johan untuk ikut join di bisnis itu.
[caption id="attachment_10268" align="aligncenter" width="680"]
JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Yulianti. pada kesaksian Erni, dia tertarik dengan penawaran Alvian untuk memberikan modal usaha dengan keuntungan menjanjikan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05) I MMP I Totok Prastyo[/caption]
Baca juga: Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun
Karena ada masalah, akhirnya Erni menalangi pengembalian dana tersebut dan mengungkapkan bahwa Dian Setyo juga memiliki utang sebesar Rp 1,2 miliar yang belum terbayar.
Baca juga:"Saya bisa percaya dengan terdakwa karena dulu saat masih kecil kemana-mana selalu bareng. Gak nyangka saja kalau kejadiannya akan seperti ini," ungkapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05/2024).Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan
Baca juga: Penipuan Berkedok Pinjol Tipu Pedagang UMKM Rugi Rp 304 Juta
Menurut surat dakwaan JPU, Alvian menggunakan uang yang ditransfer oleh Ernie untuk membangun sebuah café, mengembalikan modal kepada pemberi modal, untuk operasional budidaya ikan kerapu, dan keperluan pribadi.
Baca juga:Ernie melaporkan mereka ke polisi karena sulit bertemu dan berkomunikasi. Akibat perbuatan mereka, Ernie mengalami kerugian Rp 2,5 miliar dan mereka didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(tio)Berdalih dapat Tender Dua Anggota TNI AL jadi Korban Penipuan Indah Retno
Editor :