Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur PT Kapita Ventura Indonesia dan M. Luthfy selaku Direktur PT Petro Energi Solusi, divonis bersalah dalam perkara penipuan investasi suplai solar yang merugikan korban Arie S. Tyawatie sebesar Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN), Senin (2/2) |
Direktur PT Kapita Ventura Indonesia dan M. Luthfy selaku Direktur PT Petro Energi Solusi, divonis bersalah dalam perkara penipuan investasi suplai solar yang merugikan korban Arie S. Tyawatie sebesar Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN), Senin (2/2) |

mediamerahputih.id | SURABAYA — Dua direktur perusahaan yang didakwa menipu investasi suplai solar hingga merugikan korban Rp1,5 miliar akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (2/2/2026). Meski dinilai merusak iklim investasi, keduanya hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, putusan yang langsung memicu sorotan karena status terdakwa disebut pernah terjerat kasus serupa.
Kedua terdakwa itu adalah R. De Laguna Latantri selaku Direktur PT Kapita Ventura Indonesia dan M. Luthfy selaku Direktur PT Petro Energi Solusi. Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun kepada kedua terdakwa. Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan korban dan berpotensi merusak iklim investasi di tengah masyarakat.
Baca juga :

Skandal Penipuan Solar Korban Kehilangan Rp1,5 Miliar, Saksi Ungkap Modus!

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum. Pertimbangan tersebut memicu sorotan karena kedua terdakwa diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah divonis dalam perkara penipuan serupa pada 2025 dengan korban berbeda.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, mengingat tuntutan terhadap para terdakwa sebelumnya adalah 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca juga :

Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan penipuan berulang yang dilakukan para terdakwa dengan modus menawarkan kerja sama investasi suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi. Peristiwa tersebut terjadi sejak 2022 hingga awal 2023.

[caption id="attachment_14101" align="aligncenter" width="680"]kasus-investasi-solar-dua-direktur-vonis-ringan Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, mengingat tuntutan terhadap para terdakwa sebelumnya adalah 1 tahun 10 bulan penjara | MMP | Totok Prastio[/caption]

Dalam dakwaan JPU, terdakwa R. De Laguna Latantri memperkenalkan M. Luthfy kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Kepada korban, para terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 3–4 persen per bulan dari nilai dana yang disetorkan.

Tergiur iming-iming keuntungan, korban menyetorkan dana secara bertahap hingga total Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa. Namun hingga tenggat yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Baca juga :

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Kunci Utama Soal Independensi

Fakta persidangan mengungkap, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha suplai solar sebagaimana yang ditawarkan kepada korban. Uang hasil investasi justru digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga :

Keterangan Menyesatkan Fidusia, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun

Sebagai catatan, kedua terdakwa sebelumnya telah divonis dalam perkara serupa. Dalam putusan PN Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyatakan M. Luthfy dan R. De Laguna Latantri Putera terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

Dalam perkara tersebut, M. Luthfy dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan R. De Laguna Latantri Putera dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terbaru yang lebih ringan terhadap kedua terdakwa ini kembali memicu perhatian publik, mengingat keduanya berstatus residivis dengan modus kejahatan yang dinilai serupa.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…