Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Hermanto Oerip dijatuhi vonis 3 tahun 8 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban Soewondo Basoeki hingga Rp75 miliar | MMP | Totok Prastio
Terdakwa Hermanto Oerip dijatuhi vonis 3 tahun 8 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban Soewondo Basoeki hingga Rp75 miliar | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada Hermanto Oerip, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama investasi tambang nikel. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan, Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Baca juga :

Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” kata Nur Kholis saat membacakan amar putusan. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menuntut 3 tahun 10 bulan penjara.

Putusan ini terkait kasus investasi fiktif yang merugikan korban Soewondo Basoeki hingga Rp75 miliar. Korban ditawari Hermanto kerja sama dalam proyek tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

[caption id="attachment_13682" align="aligncenter" width="680"]investasi-tambang-nikel-fiktif-hermanto-oerip Hermanto diketahui merupakan rekan bisnis Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dahulu dipidana dalam perkara serupa, dan disebut sebagai otak intelektual kejahatan tersebut | MMP | dok[/caption]

Hermanto menjanjikan keuntungan besar, sehingga Soewondo menanamkan modal melalui perusahaan patungan, PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Namun, proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah terealisasi.

Baca juga :

Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun

Hermanto diketahui merupakan rekan bisnis Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dahulu dipidana dalam perkara serupa, dan disebut sebagai otak intelektual kejahatan tersebut. Kuasa hukum korban, Dr. Rakhmat dan Darmaji, menegaskan, hingga kini dana klien mereka belum dikembalikan.

“Tangisan terdakwa saat sidang hanyalah air mata buaya. Fakta proyek maupun tambang yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar mereka.

Baca juga :

Komplotan Penipuan Modus Proyek Beton Fiktif Tilap Rp27 Miliar

Usai putusan dibacakan, Hermanto yang tampak lesu berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Evan Judhianto. Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan membongkar bahwa proyek tambang yang dijanjikan hanya fiktif. Dana korban sebesar Rp75 miliar tidak pernah kembali, dan perkara ini kini telah berkekuatan hukum.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…