Terapis Spa Superior Diduga Curi Rp1,2 Miliar dari Mantan Pacar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar menjerat terapis Spa Superior, Nur Hasannah Prasetya,dalam persidangan terungkap fakta baru bahwa terdakwa dan korban, Tonny Soegiono, pernah memiliki hubungan asmara sebelum kasus ini ber
Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar menjerat terapis Spa Superior, Nur Hasannah Prasetya,dalam persidangan terungkap fakta baru bahwa terdakwa dan korban, Tonny Soegiono, pernah memiliki hubungan asmara sebelum kasus ini ber

mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar menjerat terapis Spa Superior, Nur Hasannah Prasetya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (03/06). Fakta baru terungkap, bahwa terdakwa dan korban, Tonny Soegiono, pernah memiliki hubungan asmara sebelum kasus ini terjadi.
Dalam persidangan, tiga saksi memberikan keterangan penting. Mantan sopir korban, Sholikin, mengaku tidak mengenal terdakwa sebelumnya dan baru bertemu di ruang sidang.

Ia membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan ia mengenali terdakwa melalui foto, mengaku hanya mengikuti arahan penyidik saat diminta bersaksi.

Baca juga :

Terapis Spa Superior Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar

Saksi dari Bank BCA, Michel M. Daniel, memaparkan mutasi rekening korban menunjukkan sejumlah transaksi melalui e-banking, internet banking, serta penarikan tunai. Jaksa penuntut umum menampilkan telepon genggam dan kartu ATM BCA Platinum milik korban sebagai barang bukti. Terdakwa mengakui selama hubungan mereka, ia hanya menggunakan kartu ATM korban untuk transaksi saat bersama korban.

[caption id="attachment_14857" align="aligncenter" width="680"]terapis-spa-superior-diduga-curi-uang-pacar Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja mengungkapkan hubungan terdakwa dan korban lebih dari sekadar rekan kerja, pernah menjalin hubungan khusus. Ia menyatakan laporan pidana muncul setelah hubungan keduanya memburuk | MMP | Totok Prastio[/caption]

Saksi dari Pegadaian, Angga Arie Saputra, menambahkan terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan, termasuk cincin, kalung, dan gelang dengan total nilai sekitar Rp62,2 juta, yang kemudian dilelang karena tidak ditebus. Keterangan ini tidak dibantah terdakwa.

Baca juga :

Dadan Hindayana Dicopot, Kursi Kepala BGN Kini Dipegang Nanik

Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, menegaskan hubungan terdakwa dan korban lebih dari sekadar rekan kerja, pernah menjalin hubungan khusus. Ia menyatakan laporan pidana muncul setelah hubungan keduanya memburuk.

Menurutnya, terdakwa dapat menggunakan ATM korban karena korban kerap menitipkan kartu dan ponselnya saat bepergian bersama. Terdakwa juga telah mengembalikan sekitar Rp450 juta dari total uang yang digunakan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan terjadi sejak Agustus hingga September 2024, dengan terdakwa memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan telepon genggam untuk mengambil sementara kartu ATM.

Baca juga :

Lahan Aset Pemkot Surabaya Diduga Dipakai Simpan Tiang Wifi, Izin Dipertanyakan

Puluhan transaksi transfer senilai Rp1,285 miliar masuk ke rekening terdakwa, diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dan membeli perhiasan di BG Junction serta Royal Plaza. Beberapa dana juga ditransfer ke rekening pihak ketiga.

Kasus ini terbongkar ketika korban memeriksa mutasi rekening pada 25 September 2024, menemukan transaksi yang tidak dilakukannya. Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian secara berlanjut.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…