Penipuan Bisnis Wood Pellet Eks Kapolsek Asemrowo Jadi Korban Rp620 Juta

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dedy Susanto Mulyo saat menjalani sidang atas kasus dugaan penipuan terkait kerja sama bisnis wood pellet yang merugikan korban sebesar 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620 juta. Korban sendiri saat itu merupakan Kapolsek Asemrowo yang tergiur terd
Dedy Susanto Mulyo saat menjalani sidang atas kasus dugaan penipuan terkait kerja sama bisnis wood pellet yang merugikan korban sebesar 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620 juta. Korban sendiri saat itu merupakan Kapolsek Asemrowo yang tergiur terd

mediamerahputih.id | SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani mendakwa Dedy Susanto Mulyo atas dugaan penipuan terkait kerja sama bisnis wood pellet yang merugikan korban sebesar 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800. Peristiwa ini terjadi pada 3 Oktober 2023 di Polsek Asemrowo, Surabaya.
Dakwaan tersebut mengungkapkan bahwa terdakwa mendatangi saksi Hegy Renata Koswara, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Asemrowo, untuk menawarkan kerja sama bisnis jual beli wood pellet.
Baca juga :

Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi yang bergerak di bidang penjualan wood pellet dan memiliki pabrik di Gresik. Terdakwa juga menunjukkan dokumen pembelian dari perusahaan di Korea Selatan untuk meyakinkan saksi mengenai keabsahan bisnisnya.

[caption id="attachment_14739" align="aligncenter" width="680"]penipuan-berkedok-bisnis-wood-pellet Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau barang | MMP | Totok Prastio[/caption]

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2023, saksi Hegy Renata Koswara menyerahkan dana sebesar 55.000 Dollar Singapura, yang kemudian ditukarkan di Tegalsari, Surabaya, dan menghasilkan sekitar Rp620,9 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Baca juga :

Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli wood pellet seperti yang dijanjikan, melainkan dipakai untuk membayar utang dan keperluan pribadi terdakwa. Hingga jatuh tempo yang disepakati pada 3 November 2023, terdakwa tidak mengembalikan modal atau memberikan keuntungan sesuai janji.
Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tak Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Rp147 Miliar, Ini Alasan Hukumnya

Terkait perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau barang.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…