mediamerahputih.id - Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra Temon merupakan terdakwa pelaku begal di kawasan Dhamahusada. Surabaya. Kini mereka meringkuk dideruji besi penjara bahkan terancam hukuman 17 tahun penjara. Kedua terdakwa diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin lantaran terkait pekara perampasan motor dengan cara melukai dan mengancam korbannya.
Pada persidangan JPU Riny menghadirkan saksi korban Mohammad Nasir dan Agus yang merupakan suadaranya.Nasir mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi, 22 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, saat hendak menjemput anak dengan motor Yamaha Vixon Begitu melintas di Jalan Dharmahusada Indah tiba-tiba terdakwa membacok terkena bagian tangan, kemudian ia menepi dan terdakwa mengancam untuk meninggalkan motor.
Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025
Disingung oleh majelis hakim berapa kerugian yang dialami oleh korban dan apakah pihak terdakwa atau keluarganya mendatangi memberikan santuan atau minta maaf.
Baca juga:"Untuk kerugian motornya sekitarnya Rp 5 juta dan untuk biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta. Dari terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang memberikan santuan atau minta maaf," jelas Nasir.
Sementara Agus megatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya saat dihubungi melalui sambungan seluler oleh Nasir, kalau korban terkena bacokan dan motor diambil pelaku.
Saya ditanya oleh majelis hakim siapa yang melukai korban," yang melukai saya orang (pelaku) dengan ciri fisik terdapat tatonya," saut Nasir.
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Pelaku begal yakni Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra Temon saat mengikuti sidang secara Video conferencing (Vidcon) di PN Surabaya, Selasa (23/01/2024) I MMP I Totok Prastyo
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bersama terdakwa Vicky Pradana Putra Temon dan saksi Andika alias Genter (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di JI. Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo).Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
Terdakwa Dwiki, Vicky dan Andika berboncengan tiga mengendari motor Yamaha Vixion warna merah sambil berbekal sebuah pisau. Selanjutnya melihat saksi Mochamad Nasir sedang mengendarai Motor Yamaha Mio Soul GT nopol L- 4502 JF warna putih hitam.
Baca juga:Kemudian motor awalnya dikendari oleh saksi Andika digantikan oleh Dwiki dan sebilah pisau diserahkan kepada Andika. Sementara Vicky tetap duduk dibagian belakang Kemudian terdakwa Dwiki mendekatkan sepeda motor yang dikendarai ke sepeda motor yang dikendarai korban Nasir.Pelaku Pembobol Cafe Resto And Bar Incognito Experience Dituntut 1 Tahun Penjara
Seketika itu juga saksi Andika langsung mengayunkan sebilah pisau ke tangan kanan Nasir sehingga langsung berhenti dan meletakkan sepeda motornya, setelah itu sepeda motor miliknya diambil oleh Vicky dan Dwiki tetap berada di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, selanjutnya bersama-sama menuju ke JI. Dharmahusada Gg 4 Surabaya untuk meletakkan sepeda motor hasil rampasan tersebut.
Baca juga:Akibat perbuatan para terdakwa Nasir mengalami luka bacok pada lengan bawah kanan dan luka lecet pada lengan atas kanan sebagaimana Visum et Repertum No, RM 13015046 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farhad Moegis dan didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP) ;Pengedar Pil Double L sebanyak 1.068 Butir Dihukum 10 Bulan Penjara
Ulasan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP
Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice
Melansir chat Artificial Intelligence (AI) Generative Pre-training Transformer (GPT) maka jeratan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Berikut adalah penjelasan mengenai ancaman hukuman dalam Pasal tersebut:
- Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP:
Dalam ayat ini, seseorang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dapat dikenakan hukuman pidana penjara dengan jangka waktu paling lama sembilan tahun.
- Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP:
Pada ayat ini, jika dalam melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam ayat (1), terdapat penggunaan kekerasan yang termasuk dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP, maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara dengan jangka waktu paling lama tujuh belas tahun.
Dengan demikian, Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP memberikan ancaman hukuman yang berbeda tergantung pada kekerasan yang digunakan dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut.(tio)
Editor : MMP