mediamerahputih.id | SIDOARJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial AP (37), warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, saat hendak bertransaksi menjual rokok ilegal di kawasan SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Februari 2026.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit III Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat melakukan transaksi dengan pembeli.Baca juga :Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan rokok ilegal.Kasus Suap Hibah Pokir APBD Empat Terdakwa Divonis, Uang Ijon Capai Rp32,9 Miliar
Baca juga: Sita 163 Ribu Rokok Ilegal di Surabaya Barat, Negara Rugi Rp121 Juta
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit III Satreskrim, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku saat melakukan transaksi,” ujar AKP Siko dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (7/3).
Baca juga :Saat diamankan, pelaku diketahui tengah bertemu langsung dengan pembeli. Polisi menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai yang disimpan di dalam tas ransel berwarna biru serta tas plastik besar berwarna hitam yang diletakkan di atas sepeda motor yang digunakan pelaku.9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai di Surabaya Selatan
Baca juga: 9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai di Surabaya Selatan
[caption id="attachment_14345" align="aligncenter" width="680"]
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam modusnya pelaku memasarkan rokok ilegal tersebut melalui media sosial. Ia menggunakan akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” dan menawarkan barang dagangannya di grup tersebut | MMP | Ist[/caption]
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku memasarkan rokok ilegal tersebut melalui media sosial. Ia menggunakan akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” dan menawarkan barang dagangannya di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”.
Baca juga :“Pelaku memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook miliknya atas nama ‘Ahmad Sahroni’ di grup ‘Komunitas Rokok Sidoarjo’. Jika ada pembeli yang berminat, pelaku menentukan lokasi pertemuan dan melakukan transaksi secara tunai atau COD,” kata AKP Siko.Baca juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal Menyasar Toko Kelontong
Masifkan Operasi Rokok Ilegal di Kota Pahlawan, Pelanggar Bisa Dihukum Maksimal 5 Tahun Penjara
Dengan memanfaatkan media sosial, pelaku berupaya menjaring pembeli secara terbuka. Transaksi kemudian dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati. Namun, aktivitas tersebut akhirnya terendus aparat hingga pelaku berhasil diamankan.(red)
Editor :