Sita 163 Ribu Rokok Ilegal di Surabaya Barat, Negara Rugi Rp121 Juta

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas gabungan (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 163.376 batang rokok yang beredar di kawasan Surabaya Barat. Kamis (2/10) | MMP | dok pemkot
Petugas gabungan (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 163.376 batang rokok yang beredar di kawasan Surabaya Barat. Kamis (2/10) | MMP | dok pemkot

mediamerahputih.id | SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan guna pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Surabaya. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 163.376 batang rokok yang beredar di kawasan Surabaya Barat.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa hasil temuan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Sidoarjo, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp121 juta.
Baca juga :

9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai di Surabaya Selatan

“Dari hasil yang kami temukan ini, kami akan semakin serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Surabaya,” ujar Agnis, Kamis (2/10/2025).

Agnis menjelaskan bahwa kegiatan operasi bersama Bea Cukai Sidoarjo merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

[caption id="attachment_13435" align="aligncenter" width="680"]penindakan-rokok-ilegal-di-surabaya-barat Petugas gabunga akan melakukan razia secara berkelanjutan dengan menyasar wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi tempat distribusi maupun penjualan rokok tanpa cukai | MMP | dok pemkot[/caption]

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang semestinya,” jelasnya.

Baca juga :

Tergiur Upah Rp5,5 Juta Dedi Candra Nekat Bawa Rokok Ilegal dari Pamekasan

Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi tempat distribusi maupun penjualan rokok tanpa cukai.

“Kami akan terus melakukan operasi rutin ini. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tegas Agnis.

Baca juga :

Perlu Dimasifkan Penindakan Peredaran Cukai dan Rokok Ilegal

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai atau biasa disebut rokok polos. Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti akan kami teliti guna menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.

Baca juga :

Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal

Ngurah menambahkan, selain melakukan penindakan, pihaknya bersama petugas Satpol PP juga memberikan imbauan kepada para pemilik usaha agar menolak penawaran penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Dalam operasi ini, selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti, kami juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko agar menolak jika ada sales yang menawarkan rokok ilegal. Dengan begitu, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif bersama pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Surabaya,” pungkasnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…