Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi Saluran

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembongkaran Lapak PKL di jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6) dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan | MMP | dok Pemkot
Pembongkaran Lapak PKL di jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6) dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan | MMP | dok Pemkot

mediamerahputih.id | SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penertiban pedagang kaki lima atau Lapak PKL di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6/2026). Operasi ini bertujuan menegakkan peraturan serta mengembalikan fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan.

Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, serta didukung jajaran TNI/Polri dari Polsek, Koramil, Polrestabes, Kodim, dan Gartap.

Baca juga :

129 PKL di Bawah Jembatan Suramadu Ditertibkan

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, menekankan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya melakukan sosialisasi dan pendataan pedagang bersama kecamatan dan kelurahan.

“Kami memahami sebagian besar pedagang adalah warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, tetapi kami arahkan ke lokasi yang sesuai agar tidak melanggar aturan,” ujar Mudita.

[caption id="attachment_14893" align="aligncenter" width="680"]lapak-pkl-di-jalan-gembong-tebasan-dibongkar Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, mengklaim bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya melakukan sosialisasi dan pendataan pedagang bersama kecamatan dan kelurahan | MMP | dok pemkot[/caption]

Mayoritas pedagang di kawasan ini menjual pakaian bekas. Berdasarkan pemetaan, terdapat tiga lokasi representatif yang cukup menampung pedagang, satu milik PD Pasar dan dua lainnya diduga milik swasta yang masih dikonfirmasi. Satpol PP akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, camat, dan lurah untuk mendorong pedagang pindah ke lokasi tersebut.

Baca juga :

PKL di Jalan Kertomenanggal Ditertibkan Dipandang Ganggu Pengguna Jalan hingga Timbulkan Kemacetan

Dalam penertiban, pedagang diminta mengemas barang dagangan, membongkar terpal peneduh, serta kayu penutup saluran air yang dipasang secara mandiri. Hal ini memungkinkan petugas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga membersihkan sedimentasi dan sampah yang menyumbat saluran.

“Hari ini kita bersihkan total, baik saluran maupun sampah di bahu jalan. Ini bagian dari penegakan aturan, karena jualan di atas saluran air dan bahu jalan tidak diperbolehkan,” tegas Mudita.

Pemkot Surabaya menyiapkan dua sistem pengawasan pasca-penertiban, yakni melalui pos penjagaan stasioner dan peningkatan intensitas patroli rutin, untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak di area terlarang.

Baca juga :

9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai di Surabaya Selatan

Selain Gembong Tebasan, Satpol PP juga memberi perhatian pada Jalan Kapasari, dari Traffic Light Ngaglik hingga rel kereta, di mana banyak pedagang yang sudah memiliki toko namun melebihi batas bahu jalan. Petugas akan melakukan patroli pengawasan rutin untuk memastikan ketertiban di seluruh kawasan tersebut.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…