Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya diduga belum mengantongi izin resmi namun aktivitas pembangunan masih berlangsung di tengah permukiman padat | MMP | Abdul Ajis
Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya diduga belum mengantongi izin resmi namun aktivitas pembangunan masih berlangsung di tengah permukiman padat | MMP | Abdul Ajis

mediamerahputih.id | SURABAYA - Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, menuai sorotan warga karena diduga belum mengantongi izin resmi.
Dugaan itu terkuak, setelah proyek tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lingkungan, meski aktivitas pembangunan masih berlangsung di tengah permukiman padat.
Baca juga :

Penunjukan Langsung Proyek Paving Jalan Gersikan Tanpa Tender Menggugah Tanya

Berdasarkan pantauan di lokasi pada 1 April 2026, struktur menara beton bertingkat tampak berdiri dan terus dikerjakan oleh sejumlah pekerja. Keberadaan proyek di kawasan padat penduduk itu memicu kekhawatiran warga, terutama terkait aspek keselamatan dan dampak lingkungan.
Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

Sejumlah warga mengaku belum menerima kompensasi dari pihak pengembang. Padahal, sebelumnya disebut telah ada persetujuan dari masyarakat sekitar. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga mengenai transparansi proses pembangunan.
Baca juga :

Sampah Berserakan Tak Terangkut di Sidotopo Wetan DLH Surabaya Langsung Bertindak

Camat Semampir, Yunus, mengatakan pihaknya (kecamatan, red) bersama Lurah setempat telah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini perizinan proyek belum tercatat secara resmi.

[caption id="attachment_14494" align="aligncenter" width="680"]proyek-menara-bts-di-wonokusumo Pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas proyek warga setempat berharap ada kejelasan mengenai izin pembangunan serta hak kompensasi yang belum mereka terima | MMP | Abdul Ajis[/caption]

“Perizinan belum ada, kami akan laporkan secara tertulis sebagai bentuk fungsi pengawasan,” ujar Yunus saat dikonfirmasi.

Baca juga :

Wali Kota Eri : Pejabat Pemerintah Harus Berani Cepat Mengambil Keputusan Dalam Menyelesaikan Masalah

Yunus juga menyebutkan bahwa pihak kecamatan tidak menerima salinan dokumen sosialisasi maupun persetujuan dari warga, yang seharusnya menjadi bagian dari proses awal pembangunan proyek di lingkungan permukiman.

Terkait langkah penindakan, Yunus menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebagai penegak peraturan daerah.

Baca juga :

Jamintel Pastikan Aspidum Kejati Jatim Dicopot

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas proyek maupun tuntutan warga. Di tengah ketidakpastian tersebut, warga berharap ada kejelasan mengenai izin pembangunan serta hak kompensasi yang belum mereka terima.(jis/dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…